Warga melihat barang yang dijual di Tiktok shop melalui layar telepon genggam di Depok, Jawa Barat.
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memanggail pihak Tiktok menyusul masih dilanggarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.
Adapun aturan yang masih belum dipatuhi ialah Tiktok tetap melakukan transaksi dan terdapatnya fitur 'keranjang kuning' di aplikasi media sosial milik perusahaan asal Tiongkok tersebut.
"Minggu ini kita panggil, untuk liat comply-nya kan kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag 31,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Isy Karim di kawasan Klender, Jakarta Timur pada Senin (28/2/2024).
Di kesempatan terpisah, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, kembali meminta agar Tokopedia dan TikTok ikut aturan jika memang ingin berbisnis di Tanah Air. Sebab sejak beleid itu terbit September tahun lalu, Jerry menyebut, TikTok menghidupkan lagi Tiktok Shop dengan aktvitas penjualan daring laiknya eCommerce dan terdapat melakukan transaksi dalam satu aplikasi.
"Yang namanya media sosial tidak boleh jualan, kalau mau jualan yah harus apply izin untuk jualan online. Nah TikTok dan Tokopedia kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31/2023 proses imigrasinya,” ujar Jerry di Jakarta, hari ini Senin (26/2).
Belum lama ini juga, Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki juga menyatakan aplikasi Tiktok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Harusnya, kata Teten, Tiktok memisahkan fitur keranjang kuning yang ada di dalam aplikasi media sosial miliknya.
"TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita tidak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos," katanya di kantor Kemenkop UKM, Senin (19/2).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
