Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Januari 2023 | 02.22 WIB

Perppu Cipta Kerja Atur Kembali Soal Outsourcing, ini Ketentuannya

TETAP KERJA: Petugas outsourcing Pemkot Surabaya sedang membersihkan trotoar. Ada rencana pemotongan gaji Rp 700 ribu. (Dite Surendra/Jawa Pos) - Image

TETAP KERJA: Petugas outsourcing Pemkot Surabaya sedang membersihkan trotoar. Ada rencana pemotongan gaji Rp 700 ribu. (Dite Surendra/Jawa Pos)

JawaPos.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah resmi terbit dan diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022. Dalam aturan tersebut, diatur soal kebijakan alih daya atau outsourcing pelaksanaan pekerjaan yang dibatasi.

Padahal sebelumnya, aturan outsourcing yang sempat muncul di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini dihapus alias tidak lagi tercantum di UU baru, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun karena UU 11/2020 ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian Perppu hadir dengan kembali mencantumkan aturan outsourcing di dalamnya. Lebih lengkap, ketentuan terkait outsourcing diatur dalam Pasal 64 ayat (1).

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi Pasal 64 Ayat (1), dikutip JawaPos.com, Selasa (3/1).

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Perppu 2/2022 ini. Dalam Perppu yang kontroversial ini juga diatur mengenai hubungan kerja bagi karyawan outsourcing.

Tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa hubungan kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Selanjutnya, terkait Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya.

"Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/ Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak lagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada," bunyi Pasal 66 Ayat (3).

Tak hanya soal ketentuan hubungan kerja, Perppu Cipta Kerja juga memastikan bahwa perusahan alih daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Dalam hal ini, perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak lagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

Itu artinya, "pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh" yaitu perusahaan alih daya yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh minimal sama dengan hak-hak yang diberikan oleh perusahaan alih daya sebelumnya.

"(Sementara) yang dimaksud dengan 'objek pekerjaannya tetap ada' adalah pekerjaan yang ada pada 1 (satu) perusahaan pemberi pekerjaan yang sama," bunyi penjelasan Pasal 66 Ayat (3).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore