Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Desember 2022 | 16.32 WIB

Jelang Natal, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 1.004.000 Per Gram

Seorang pegawai menunjukkan kepingan emas di toko perhiasan, di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (14/3/2022). Harga emas terus merosot, Emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) turun Rp8.000 sehingga dibanderol Rp1.001.000 per gram. Hal yang sama terjadi pada - Image

Seorang pegawai menunjukkan kepingan emas di toko perhiasan, di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (14/3/2022). Harga emas terus merosot, Emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) turun Rp8.000 sehingga dibanderol Rp1.001.000 per gram. Hal yang sama terjadi pada

JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk anjlok Rp 10.000 menjadi Rp 1.004.000 per gram menjelang Natal, pada Jumat (23/12). Harga tersebut tercatat menurun dari sebelumnya yang dibanderol Rp 1.014.000 per gram, pada Kamis (22/12).

Mengutip laman Logam Mulia, harga jual yang anjlok juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 904.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas datar pada awal perdagangan Asia pada hari Jumat, karena para pedagang menunggu data ekonomi yang akan dirilis hari ini untuk mengukur sikap kenaikan suku bunga Federal Reserve atau The Fed.

Spot emas sedikit berubah pada USD 1.793,22 per ons pada pukul 00.34 GMT, sedangkan emas berjangka AS naik 0,3 persen menjadi USD 1.801,20.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (23/12) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 552.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.004.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.795.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.535.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.712.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.345.000
Harga emas 100 gram: Rp 94.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 236.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 472.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 944.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

 

 

 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore