
Karyawan menunjukan logam mulia emas di Sebuah gerai Di Jakarta, Sabtu (17/9/2022). Harga komoditas emas terus mengalami penurunan yang diakibatkan kondisi perekonomian global saat ini, terutama menyangkut inflasi AS yang tembus di atas 8% serta Rusia yan
JawaPos.com - Harga emas batangan logam mulia keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali bergairah, pada Rabu (2/11). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 944.000 naik Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 936.000 per gram, pada Selasa (1/11).
Kenaikan juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 830.000 per gram. Harga tersebut tercatat naik Rp 10.000 dibandingkan dengan buyback di hari sebelumnya yang dipatok Rp 820.000 per gram.
Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas bergerak lebih tinggi pada hari Rabu, didukung oleh mundurnya dolar, meskipun investor fokus pada prospek kenaikan suku bunga yang akan diputuskan bank sentral Amerika Serikat (AS) alias Federal Reserve Amerika Serikat (AS) atau The Fed.
Spot emas naik 0,2 persen menjadi USD 1.650,13 per troy ons pada 0100 GMT. Kompak naiknya dengan emas berjangka AS sebesar 0,2 persen menjadi USD 1,652,10.
Sementara itu, indeks dolar turun 0,1 persen lebih rendah sehingga membuat emas dihargakan dengan greenback lebih murah bagi pemegang mata uang lainnya.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (2/11) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 522.000
Harga emas 1 gram: Rp 944.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.495000
Harga emas 10 gram: Rp 8.935.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.212.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.345.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 221.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 442.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 884.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
