Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juni 2022 | 23.16 WIB

KPPU Soroti Rencana BPOM Memasang Label pada Galon Air Minum

Konsumen melihat proses produksi di pabrik Aqua Ciherang, Bogor, pekan lalu. (Agfi Sagittian/Jawa Pos) - Image

Konsumen melihat proses produksi di pabrik Aqua Ciherang, Bogor, pekan lalu. (Agfi Sagittian/Jawa Pos)

JawaPos.com – Rencana pemasangan label peringatan kesehatan pada air minum dalam kemasan (AMDK) masih memicu pro-kontra. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan termasuk yang tidak setuju dengan rencana pelabelan bisfenol A (BPA) itu.

”Saya lebih setuju adanya pengawasan yang harus dilakukan BPOM dengan membuat sistem pengawasan melekat pada pabrik,” ujar Chandra kemarin (27/6). Menurut dia, pelabelan BPA sama dengan menyerahkan pengawasan kepada masyarakat. ’’Hal itu tidak boleh karena pengetahuan masyarakat heterogen dan masyarakat tidak punya tools yang dapat mendeteksi kadar BPA,” katanya.

Dia mengakui, BPA berbahaya kalau melewati batas ambang tertentu. Namun, dia mengingatkan bahwa BPA tidak hanya ada pada AMDK. ’’Yang sangat penting itu ya pengawasan, bukan sekadar label,” tambahnya. Dia enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanya isu persaingan usaha terkait masalah tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, pelabelan BPA sejauh ini masih menjadi isu yang menitikberatkan pada aspek kesehatan dibandingkan persaingan usaha. ”Jadi, sebaiknya digali dari sisi kesehatan dengan kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan isu tersebut. Kami belum bisa menjelaskan lebih jauh dari sisi persaingan usaha,” ujar Deswin.

Terpisah, pakar hukum persaingan usaha Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penerbitan regulasi yang mengatur industri harus melalui competition checklist. Artinya, regulasi itu harus memikirkan juga dampaknya terhadap sisi persaingan usaha atau competition sehingga tidak menjadi artificial barrier yang membebani perusahaan dalam persaingan pasar.

Ningrum mengatakan, dari kacamata persaingan usaha, para pebisnis akan menghitung sense-by-sense untuk melihat apakah bisa memenangkan pasar atau tidak. Semuanya akan dihitung. Mulai regulasi, perkembangan zaman, hingga hal lain yang bisa berdampak pada usaha mereka.

Dia mencontohkan kebijakan BPOM terkait pelabelan ’’berpotensi mengandung BPA” pada AMDK. Menurut dia, kebijakan itu jelas akan menaikkan biaya dari industri yang menjual galon guna ulang. ’’Peraturan ini jelas akan menjadi satu level beban yang akan dihadapi pelaku usaha yang memproduksi air kemasan galon guna ulang,” tuturnya.

Dia mengatakan, membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan memang tidak salah. Tapi, lanjut dia, harus mempertimbangkan sisi persaingan usaha yang dimunculkannya.

"Dalam rangka kesehatan boleh-boleh saja untuk jadi pertimbangan dalam membuat kebijakan. Tetapi, tetap harus dilihat juga dampaknya terhadap persaingan usaha,” tandasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore