Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 April 2022 | 04.59 WIB

Pemerintah Ralat Larangan Ekspor, Kini CPO dan Turunannya juga Disetop

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Foto: Dery Ridwasah/ JawaPos.com - Image

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Foto: Dery Ridwasah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Pemerintah memberikan penjelasan terkait kebijakan larangan ekspor perihal bahan baku minyak goreng. Namun, Pemerintah juga meralat soal larangan ekspor yang sebelumnya disampaikan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa larangkan akan dikenakan kepada crude palm oil (CPO). Kemudian selang beberapa hari, yakni pada Selasa (26/4) malam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa yang dilarang bukan CPO, melainkan refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.

Dalam penjelasan itu dikatakan bahwa CPO dan RPO (red palm oil) masih tetap dapat diekspor. Kemudian, hari ini, Rabu (27/4), penjelasan terkait hal tersebut kembali dilontarkan oleh Airlangga. Dia mengatakan bahwa kebijakan larangan ekspor dikenakan kepada CPO dan turunannya seperti RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil.

"Sesuai dengan keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dengan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat kebijakan pelarangan ini didetailkan, yaitu berlaku untuk semua produk, baik CPO, RPO, RBD palm olein, (RBD) palm oil dan use cooking oil," jelas Airlangga dalam telekonferensi pers, Rabu (27/4) malam.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Presiden Joko Widodo juga memberikan penjelasan. Namun ada yang berbeda, keterangan yang diberikan adalah larangan ekspor untuk bahan baku minyak goreng sekaligus minyak goreng.

“Saya mengikuti dengan saksama dinamika di masyarakat mengenai keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Saya ingin menegaskan bagi pemerintah, kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan Pemerintah setiap membuat keputusan,” kata Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Lantas, seperti apa kebijakan yang sebenarnya akan diterapkan? Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 yang beredar, dijelaskan dalam Pasal 2 bahwa Permendag ini mengatur larangan sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Dalam Pasal 3 ayat (1) dikatakan, eksportir dilarang sementara melakukan ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO. Larangan sementara ekspor ini juga berlaku atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean (wilayah Indonesia).

Apabila melakukan pelanggaran, maka pihak eksportir akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini pun dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore