Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Desember 2023 | 22.15 WIB

2.821 Debitur Kecil Dapat Diskon Utang, Terbanyak Pasien Rumah Sakit

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan di Kantor Kemenkeu, Kamis (21/12). - Image

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan di Kantor Kemenkeu, Kamis (21/12).

 
JawaPos.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Pajak (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah memberi keringanan utang kepada 2.821 debitur kecil pada 2022. Adapun jumlah terbanyak penerima keringanan utang adalah pasien rumah sakit sebanyak 1.354 orang.
 
Disusul oleh 766 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 6 debitur mahasiswa, dan 695 debitur lainnya. Adapun nilai utang yang telah dilunasi negara mencapai Rp 159 miliar.
 
"Outstanding piutang turun, Alhamdulillah 2023 ini sampai Rp 159 miliar. Jadi, artinya banyak yang melakukan pembayaran," kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan di Kantor Kemenkeu, Kamis (21/12).
 
Dia menjelaskan, paling banyak penerima keringanan utang dari negara merupakan pasien rumah sakit. Diantaranya, merupakan pasien melahirkan hingga kecelakaan.
 
Encep mengatakan, biasanya pasien-pasien yang meninggalkan utang di rumah sakit adalah mereka yang memang kesulitan melakukan pembayaran. "Banyak yang sakit berobat, dirawat, tiba-tiba pergi, ngilang atau meninggal keluarganya nggak bisa bayar," jelas Encep.
 
Lebih rinci dia menyebut, tiga rumah sakit terbanyak yang memiliki pasien mengajukan keringanan utang kepada negara. Terdiri dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Rumah Sakit Sanglah Denpasar, dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
 
Ke depan, kata Encep, pemerintah akan meningkatkan angka pelunasan utang di rumah sakit melalui program keringanan utang. "Jadi, kami akan meningkatkan (program keringanan utang) ini dengan setiap rumah sakit. Jadi, setiap rumah sakit ada target-targetnya, rumah sakit yang banyak saya yakin di daerah banyak," tandasnya.
 
Untuk diketahui, program keringanan utang ini telah tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program.
 
Sebagaimana ayat (1) Pasal 44 UU APBN Tahun Anggaran 2023, terdapat hal baru terkait Crash Program Keringanan Utang Tahun 2023, yaitu Nilai Piutang sampai dengan Rp 2 Millar dan piutang pemerintah daerah masuk menjadi objek Crash Program (CP).
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore