
Ilustrasi vape atau rokok elektrik. Pixabay
JawaPos.com–Wacana pengenaan pajak rokok elektronik pada 2024 menuai keberatan dari kalangan industri. Sebab dinilai akan semakin membebani sektor yang baru mulai bertumbuh dan didominasi UMKM.
Selain itu, industri menilai rencana pengenaan pajak rokok elektronik tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru menunjukkan ketidakadilan pemerintah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan, pemberlakuan pajak rokok elektronik pada 2024 minim sosialisasi dan memberatkan pelaku usaha.
Menurut Garindra, industri rokok elektronik saat ini masih merasakan tekanan yang ditimbulkan penetapan kenaikan tarif cukai sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024.
”Apalagi kalau ditambah pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10 persen dari cukai, rokok elektronik akan terkena kenaikan pajak nyaris 30 persen. Ini tidak adil dan menyengsarakan bagi industri baru yang mayoritas pelakunya UMKM,” kata Garindra Kartasasmita.
Garindra menjelaskan, merujuk pada pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, objek pajak rokok antara lain adalah sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lain yang dikenakan cukai rokok.
”Rokok elektronik memiliki bentuk dan cara kerja yang berbeda serta menghasilkan keluaran yang juga berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan kami mengapa kami dianggap bentuk rokok lainnya (sehingga bisa dikenakan pajak rokok),” papar Garindra Kartasasmita.
Garindra berharap pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat lebih adil dalam memberlakukan pajak rokok elektronik. Saat pajak rokok diberlakukan pada rokok konvensional, diberikan masa peralihan selama 5 tahun.
”Pada saat implementasi pajak rokok pertama kali pada 2014, tidak ada kenaikan cukai untuk mencegah triple-hit dari kenaikan cukai, harga jual eceran (HJE), dan pajak rokok, di mana ketiga hal tersebut sangat memengaruhi harga jual yang kemudian menurunkan daya beli konsumen,” imbuh Garindra Kartasasmita.
APVI sejatinya berharap, perumusan kebijakan dilakukan secara terbuka dan transparan khususnya pada pelaku industri yang akan terdampak. Garindra Kartasasmita menyayangkan hingga saat ini APVI tidak pernah diajak berkomunikasi tentang rencana implementasi pajak rokok elektronik. Terlebih rencananya pajak rokok ini akan diimplementasikan sangat mendadak pada 2024.
”Ini akan sangat memukul seluruh industri rokok elektronik dan vape. Kami keberatan dengan pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektronik pada 2024 karena minim sosialisasi. Kebijakan yang tiba-tiba tanpa komunikasi ini sangat tidak wajar dan tidak bisa dibenarkan,” ungkap Garindra Kartasasmita.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
