Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Desember 2023 | 12.34 WIB

APVI Keberatan Pajak Rokok Elektronik Berlaku 2024

Ilustrasi vape atau rokok elektrik. Pixabay - Image

Ilustrasi vape atau rokok elektrik. Pixabay

JawaPos.com–Wacana pengenaan pajak rokok elektronik pada 2024 menuai keberatan dari kalangan industri. Sebab dinilai akan semakin membebani sektor yang baru mulai bertumbuh dan didominasi UMKM.

Selain itu, industri menilai rencana pengenaan pajak rokok elektronik tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru menunjukkan ketidakadilan pemerintah.  Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan, pemberlakuan pajak rokok elektronik pada 2024 minim sosialisasi dan memberatkan pelaku usaha.

Menurut Garindra, industri rokok elektronik saat ini masih merasakan tekanan yang ditimbulkan penetapan kenaikan tarif cukai sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024.

”Apalagi kalau ditambah pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10 persen dari cukai, rokok elektronik akan terkena kenaikan pajak nyaris 30 persen. Ini tidak adil dan menyengsarakan bagi industri baru yang mayoritas pelakunya UMKM,” kata Garindra Kartasasmita.

Garindra menjelaskan, merujuk pada pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, objek pajak rokok antara lain adalah sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lain yang dikenakan cukai rokok.

”Rokok elektronik memiliki bentuk dan cara kerja yang berbeda serta menghasilkan keluaran yang juga berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan kami mengapa kami dianggap bentuk rokok lainnya (sehingga bisa dikenakan pajak rokok),” papar Garindra Kartasasmita.

Garindra berharap pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat lebih adil dalam memberlakukan pajak rokok elektronik. Saat pajak rokok diberlakukan pada rokok konvensional, diberikan masa peralihan selama 5 tahun.

”Pada saat implementasi pajak rokok pertama kali pada 2014, tidak ada kenaikan cukai untuk mencegah triple-hit dari kenaikan cukai, harga jual eceran (HJE), dan pajak rokok, di mana ketiga hal tersebut sangat memengaruhi harga jual yang kemudian menurunkan daya beli konsumen,” imbuh Garindra Kartasasmita.

APVI sejatinya berharap, perumusan kebijakan dilakukan secara terbuka dan transparan khususnya pada pelaku industri yang akan terdampak. Garindra Kartasasmita menyayangkan hingga saat ini APVI tidak pernah diajak berkomunikasi tentang rencana implementasi pajak rokok elektronik. Terlebih rencananya pajak rokok ini akan diimplementasikan sangat mendadak pada 2024.

”Ini akan sangat memukul seluruh industri rokok elektronik dan vape. Kami keberatan dengan pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektronik pada 2024 karena minim sosialisasi. Kebijakan yang tiba-tiba tanpa komunikasi ini sangat tidak wajar dan tidak bisa dibenarkan,” ungkap Garindra Kartasasmita.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore