
Polda Banten menyita 195 cartridge vape elektrik yang ternyata berisi cairan Etomidate, atau narkoba cair. (Istimewa)
JawaPos.com - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) dan Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah memberantas penyalahgunaan liquid vape yang mengandung narkotika.
Kedua asosiasi juga menegaskan siap memperkuat kolaborasi dengan aparat dan pemerintah untuk mencegah peredaran produk ilegal yang disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun distribusi narkoba.
Sikap tersebut disampaikan menyusul penegasan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago bahwa pemerintah hanya akan mengambil tindakan terhadap vape yang terbukti mengandung narkotika, bukan melarang seluruh produk rokok elektronik yang beredar secara legal.
"Saya tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita ambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba," ujar Djamari, baru-baru ini, dikutip Selasa (28/7).
Menko Polkam juga menepis anggapan bahwa pemerintah akan melarang seluruh produk vape di Indonesia. Menurutnya, langkah yang disiapkan hanya menyasar penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana tindak pidana narkotika.
"Enggak lah," ujarnya.
Ketua Umum APVI Budiyanto menyambut baik penegasan tersebut. Menurutnya, sejak awal asosiasi mendukung penindakan hukum terhadap siapa pun yang memanfaatkan perangkat vape atau liquid sebagai media peredaran narkotika.
"Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapapun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Budiyanto dalam kesempatan terpisah di Jakarta.
Baca Juga:4 Syarat Penting yang Menjadi Penentu Pemenang Ballon d’Or dalam Persaingan Sepak Bola Dunia Modern
Ia menilai penyalahgunaan liquid vape oleh oknum pelaku kejahatan telah menciptakan stigma negatif terhadap industri rokok elektronik yang beroperasi secara legal. Karena itu, penanganan kasus narkotika seharusnya difokuskan pada pelaku dan produk ilegal, bukan menggeneralisasi seluruh industri.
"Kami berharap ke depan tidak terjadi generalisasi. Produk ilegal yang mengandung narkotika merupakan tindak pidana, sehingga penanganannya harus menyasar pelaku kejahatan tersebut, bukan menjadi alasan untuk membatasi atau melarang industri legal yang selama ini telah mematuhi seluruh ketentuan pemerintah," ungkapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022