Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juli 2026 | 05.17 WIB

Asosiasi Dukung Penindakan Liquid Mengandung Narkotika, Siap Bantu Pemerintah Berantas Peredaran Ilegal

Polda Banten menyita 195 cartridge vape elektrik yang ternyata berisi cairan Etomidate, atau narkoba cair. (Istimewa) - Image

Polda Banten menyita 195 cartridge vape elektrik yang ternyata berisi cairan Etomidate, atau narkoba cair. (Istimewa)

JawaPos.com - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) dan Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah memberantas penyalahgunaan liquid vape yang mengandung narkotika.

Kedua asosiasi juga menegaskan siap memperkuat kolaborasi dengan aparat dan pemerintah untuk mencegah peredaran produk ilegal yang disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun distribusi narkoba.

Sikap tersebut disampaikan menyusul penegasan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago bahwa pemerintah hanya akan mengambil tindakan terhadap vape yang terbukti mengandung narkotika, bukan melarang seluruh produk rokok elektronik yang beredar secara legal.

"Saya tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita ambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba," ujar Djamari, baru-baru ini, dikutip Selasa (28/7).

Menko Polkam juga menepis anggapan bahwa pemerintah akan melarang seluruh produk vape di Indonesia. Menurutnya, langkah yang disiapkan hanya menyasar penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana tindak pidana narkotika.

"Enggak lah," ujarnya.

Ketua Umum APVI Budiyanto menyambut baik penegasan tersebut. Menurutnya, sejak awal asosiasi mendukung penindakan hukum terhadap siapa pun yang memanfaatkan perangkat vape atau liquid sebagai media peredaran narkotika.

"Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapapun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Budiyanto dalam kesempatan terpisah di Jakarta.

Ia menilai penyalahgunaan liquid vape oleh oknum pelaku kejahatan telah menciptakan stigma negatif terhadap industri rokok elektronik yang beroperasi secara legal. Karena itu, penanganan kasus narkotika seharusnya difokuskan pada pelaku dan produk ilegal, bukan menggeneralisasi seluruh industri.

"Kami berharap ke depan tidak terjadi generalisasi. Produk ilegal yang mengandung narkotika merupakan tindak pidana, sehingga penanganannya harus menyasar pelaku kejahatan tersebut, bukan menjadi alasan untuk membatasi atau melarang industri legal yang selama ini telah mematuhi seluruh ketentuan pemerintah," ungkapnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore