Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Desember 2023 | 14.02 WIB

Predatory Pricing Usik UMKM ‘Tulang Punggung’ Perekonomian & Kaleidoskop Transformasi Ekonomi Hadapi Tantangan

UMKM masih Menjadi ‘Tulang Punggung’ Perekonomian Indonesia (ukmindonesia.id) - Image

UMKM masih Menjadi ‘Tulang Punggung’ Perekonomian Indonesia (ukmindonesia.id)

JawaPos.com - Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai 65 juta, dengan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, mencapai 97 persen.

Dari segi pertumbuhan ekonomi, UMKM juga memainkan peran krusial, menyumbang 61 persen atau setara Rp9.580 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2023.

Meskipun diakui sebagai tulang punggung perekonomian nasional, pemerintah tidak dapat cepat berpuas diri.

Dikutip dari Antara Jumat (15/12), Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengakui adanya sejumlah tantangan di dalam UMKM yang harus segera diatasi agar peranannya tidak memudar di era pasca pandemi COVID-19 dan tekanan ekonomi geopolitik.

Meski jumlah UMKM takjub, struktur pelaku ekonomi didominasi oleh pelaku usaha skala mikro, mencapai 99 persen.

Persentase yang tinggi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat usaha mikro cenderung bersifat subsisten, fokus pada bertahan hidup tanpa skema pembiayaan atau upaya menuju industrialisasi dan impor.

Usaha transformasi ekonomi UMKM di Indonesia menghadapi tantangan serius seperti fenomena thrifting, predatory pricing, dan social commerce.

Peningkatan popularitas thrifting, terutama melalui e-commerce, menjadi perhatian karena sebagian besar barang bekas yang diimpor melanggar regulasi perdagangan.

Munculnya produk impor bekas dengan harga lebih rendah menghambat penjualan produk lokal, terutama saat permintaan meningkat menjelang Ramadhan dan Lebaran.

Predatory pricing, strategi bisnis dengan menurunkan harga secara tidak rasional, semakin merugikan UMKM.

Produk lokal, seperti pakaian, kosmetik, dan sepatu, dijual di bawah harga pasar bahkan mulai dari Rp5 ribu.

TikTok Shop, sebagai contoh social commerce dari China, berhasil mengalahkan pesaing lokal dengan harga yang jauh lebih murah dan integrasi dengan platform media sosial TikTok.

Pemerintah, di bawah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, merespon tantangan ini dengan melarang TikTok Shop berjualan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun.

Regulasi ini menetapkan standar untuk produk impor, melarang penjualan di bawah Rp1,5 juta, dan menekankan pentingnya level playing field bagi pelaku UMKM.

Harapannya, langkah ini dapat melindungi ekosistem UMKM dan mendorong peningkatan kualitas produk lokal.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore