Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Oktober 2018 | 18.20 WIB

4 Tahun Jokowi-JK, Freeport Segera Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Aktivitas pertambangan di Freeport Indonesia, Papua - Image

Aktivitas pertambangan di Freeport Indonesia, Papua

JawaPos.com - Tidak terasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah empat tahun memimpin Indonesia sejak dilantiknya pada Oktober 2014 lalu. Selama itu juga, banyak hal yang sudah dilakukan keduanya.


Salah satu yang patut diapresiasi adalah proses negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Setelah tarik ulur yang cukup panjang, Freeoport McMoran (FCX) selaku Induk usaha PTFI akhirnya setuju untuk meningkatkan kepemilikan saham Indonesia dari 9,36 persen menjadi 51 persen. Selain itu, Freeport juga diberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas negosiasi itu.


Kesepakatan itu juga sekaligus mengakhiri perseteruan perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat tersebut dengan pemerintah Indonesia yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP no 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan minerba.


"Kita sepakat perpanjangan (izin ekspor) pertama sepuluh tahun sampai 2031 dan kedua sampai 2041. Akan dicantumkan secara detail kalau memenuhi persyaratan maka (perpanjangan) akan disetujui," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan Agustus lalu.


Namun, dibalik perjuangan itu semua, tidak mudah meyakinkan rakasasa tambang asal Amerika Serikat tersebut. Sebab, pada Maret 2017 lalu, PTFI belum menyetujui melepas sahamnya (divestasi) sebesar 51‎ persen, sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.


Staf Khusus Kementerian ESDM Hadi M. Djuraid menjelaskan, mereka belum ingin melepasnya karena kesepakatan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan mineral dan batubara (minerba).


"Belum (sepakat divestasi 51 persen)," kata ‎Hadi.


Hadi menuturkan, yang telah disepakati Freeport Indonesia dari proses perundingan yang dilakukan dengan Pemerintah Indonesia adalah pelepasan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu, Freeport juga meminta kepastian terait pajak.


Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah masih dalam posisi yang sama terkait proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Salah satunya yang berkaitan dengan penerimaan negara.


Poin-poin yang diminta pemerintah seperti perpajakan, kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham, serta perubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus IUPK merupakan hal yang tetap dipegang teguh pemerintah.


"Apakah itu menyangkut smelter, menyangkut penerimaan negara, menyangkut divestasi, dan menyangkut perpanjangan operasi, kita akan terus jaga agar kepentingan Indonesia bisa dikedepankan atau dijaga," tegasnya.


Pemerintah pun menegaskan lagi pelepasan saham Freeport menjadi 51 persen setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2014. Namun, Freeport sendiri pada saat itu masih bersikukuh ingin divestasi sebesar 30 persen. Apalagi, kewajiban itu hanya diwajibkan kepada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan kepada Freeport yang masih berstatus KK.


Maka dari itu, setujunya perusahaan untuk menjual 51 persen saham kepada pemerintah sebenarnya sudah kemajuan tersendiri, meski keinginan ini baru sebatas komitmen. Untuk meyakinkan Freeport saja, kedua belah pihak harus melalui negosiasi yang melelahkan sejak Februari kemarin.


Hingga kabar itu tenggelam, pemerintah pun akhirnya mengumumkan kesepakatan tersebut. "Perundingan sudah memakan waktu, bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani) dan saya sudah ditugaskan pak Presiden. Ini perundingannya sejak awal tahun ini dan mulai intensif tiga bulan lalu. Dengan berbagai upaya semaksimal yang bisa kita lakukan, dan dengan kerjasama yang baik. Jadi semua instansi pemerintah, dicapai beberapa hal, walaupun ini tidak mudah ya," kata Jonan.


Selain itu, PTFI setuju membangun smelter sampai 5 tahun kedepan atau Januari 2022 sejak IUPK diterbitkan.

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore