Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki ditemui usai menghadiri pembukaan pameran wastra Cerita Nusantara di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (28/11).
JawaPos.com - TikTok Shop mendapat sedikit angin segar setelah Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) memperbolehkan kembali layanan e-commerce di platform tersebut dengan adanya syarat yang harus dipenuhi.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan sistem merger atau penggabungan dengan platform perdagangan elektronik dalam negeri lainnya.
Teten juga mengungkapkan, merger antara TikTok Shop dan platform lainnya, tidak boleh sampai melakukan praktik predatory pricing atau melakukan penjualan dengan harga yang relatif lebih rendah daripada dipasaran.
Teten mengkhawatirkan hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.
"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta yang dikutip JawaPos.com dari Antara, pada Selasa (28/11).
Kebijakan itu diberlakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menjaga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar tidak tertinggal dan terhapus oleh kehadiran e-commerce tingkat global.
Dilain sisi, Teten juga mengungkapkan permintaannya agar e-commerce global dapat menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional atau lokal, khususnya di Indonesia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia turut menanggapi terkait layanan hosting video asal Tiongkok, TikTok, yang dikabarkan akan berkolaborasi dengan investor atau perusahaan dalam negeri.
Menurutnya, ia tidak mempermasalahkan kolaborasi tersebut selama hal itu tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah Indonesia.
Ia mempersilakan TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, asalnya hal itu dilakukan dengan sistem merger (penggabungan) yang skemanya business to business atau B to B.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto juga mendesak agar TikTok mengajukan izin sebagai e-commerce jika rencana tersebut memang akan di realisasikan.
Karena diketahui, hingga saat ini pihak TikTok Indonesia belum mendapatkan izin layanan e-commerce dari Kementerian Perdagangan Indonesia.
Lebih lanjut Rifan mengatakan terkait dengan rencana merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Kemendag masih harus melihat model bisnis dan bentuk kerja sama dari kedua platform tersebut.
***

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
