Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki ditemui usai menghadiri pembukaan pameran wastra Cerita Nusantara di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (28/11).
JawaPos.com - TikTok Shop mendapat sedikit angin segar setelah Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) memperbolehkan kembali layanan e-commerce di platform tersebut dengan adanya syarat yang harus dipenuhi.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan sistem merger atau penggabungan dengan platform perdagangan elektronik dalam negeri lainnya.
Teten juga mengungkapkan, merger antara TikTok Shop dan platform lainnya, tidak boleh sampai melakukan praktik predatory pricing atau melakukan penjualan dengan harga yang relatif lebih rendah daripada dipasaran.
Teten mengkhawatirkan hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.
"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta yang dikutip JawaPos.com dari Antara, pada Selasa (28/11).
Kebijakan itu diberlakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menjaga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar tidak tertinggal dan terhapus oleh kehadiran e-commerce tingkat global.
Dilain sisi, Teten juga mengungkapkan permintaannya agar e-commerce global dapat menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional atau lokal, khususnya di Indonesia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia turut menanggapi terkait layanan hosting video asal Tiongkok, TikTok, yang dikabarkan akan berkolaborasi dengan investor atau perusahaan dalam negeri.
Menurutnya, ia tidak mempermasalahkan kolaborasi tersebut selama hal itu tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah Indonesia.
Ia mempersilakan TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, asalnya hal itu dilakukan dengan sistem merger (penggabungan) yang skemanya business to business atau B to B.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto juga mendesak agar TikTok mengajukan izin sebagai e-commerce jika rencana tersebut memang akan di realisasikan.
Karena diketahui, hingga saat ini pihak TikTok Indonesia belum mendapatkan izin layanan e-commerce dari Kementerian Perdagangan Indonesia.
Lebih lanjut Rifan mengatakan terkait dengan rencana merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Kemendag masih harus melihat model bisnis dan bentuk kerja sama dari kedua platform tersebut.
***

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
