Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki ditemui usai menghadiri pembukaan pameran wastra Cerita Nusantara di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (28/11).
JawaPos.com - TikTok Shop mendapat sedikit angin segar setelah Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) memperbolehkan kembali layanan e-commerce di platform tersebut dengan adanya syarat yang harus dipenuhi.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan sistem merger atau penggabungan dengan platform perdagangan elektronik dalam negeri lainnya.
Teten juga mengungkapkan, merger antara TikTok Shop dan platform lainnya, tidak boleh sampai melakukan praktik predatory pricing atau melakukan penjualan dengan harga yang relatif lebih rendah daripada dipasaran.
Teten mengkhawatirkan hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.
"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta yang dikutip JawaPos.com dari Antara, pada Selasa (28/11).
Kebijakan itu diberlakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menjaga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar tidak tertinggal dan terhapus oleh kehadiran e-commerce tingkat global.
Dilain sisi, Teten juga mengungkapkan permintaannya agar e-commerce global dapat menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional atau lokal, khususnya di Indonesia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia turut menanggapi terkait layanan hosting video asal Tiongkok, TikTok, yang dikabarkan akan berkolaborasi dengan investor atau perusahaan dalam negeri.
Menurutnya, ia tidak mempermasalahkan kolaborasi tersebut selama hal itu tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah Indonesia.
Ia mempersilakan TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, asalnya hal itu dilakukan dengan sistem merger (penggabungan) yang skemanya business to business atau B to B.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto juga mendesak agar TikTok mengajukan izin sebagai e-commerce jika rencana tersebut memang akan di realisasikan.
Karena diketahui, hingga saat ini pihak TikTok Indonesia belum mendapatkan izin layanan e-commerce dari Kementerian Perdagangan Indonesia.
Lebih lanjut Rifan mengatakan terkait dengan rencana merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Kemendag masih harus melihat model bisnis dan bentuk kerja sama dari kedua platform tersebut.
***
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022