
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk semua jenis barang dan jasa. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terdapat jenis barang dan jasa yang mendapat pengecualian.
Sri Mulyani menyebut, adapun PPN yang dikecualikan untuk barang dan jasa adalah jenis barang dan jasa yang menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), meliputi restoran, hotel, parkir, hiburan. Hal itu bertujuan untuk mencerminkan keadilan serta tepat sasaran.
"Semuanya diberlakukan PPN, kecuali yang menjadi pajak daerah," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).
Selain itu, lanjutnya, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga juga dikecualikan dari pengenaan PPN. "Juga jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, dan jasa penceramah agama," imbuhnya.
Baca Juga: Sembako Dan Sekolah Pajaknya Lebih Rendah Dari Tarif Normal
Sri Mulyani menuturkan, kemudian terdapat fasilitas yang tidak dipungut PPN atas barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu, yaitu yang dapat mendorong ekspor di dalam dan di luar kawasan tertentu, serta hilirisasi SDA.
Ia menambahkan, pemerintah juga menerapkan fasilitas PPN yang dibebaskan atas barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sifatnya strategis, dan diubah menjadi fasilitas PPN yang tidak dipungut.
“Dan terakhir kelaziman dengan perjanjian internasional," pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
