
Ilustrasi memanfaatkan penawaran pinjaman online untuk pengembangan usaha.
JawaPos.com – Aksi pinjaman online (pinjol) ilegal semakin beragam dan meresahkan. Tren itu kian memperlihatkan urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Di Twitter, akun @indiratendi mencuitkan bahwa rekening BNI miliknya tiba-tiba ditransfer langsung uang Rp 1.511.000. Kali pertama diunggah pada Minggu malam (20/6), cuitan tersebut viral dengan retweet sebanyak 6.930 kali hingga kemarin (21/6) pukul 20.00. ”Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah Googling, ternyata ini pinjaman online. Padahal, saya gak pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?” tulisnya. Dalam thread posting-annya, dia mengakui sempat berbagi nomor rekening untuk kegiatan donasi. Bukan mengajukan pinjol.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menduga kegiatan itu dilakukan pinjol ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco. Perusahaan tersebut merupakan penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia. Entitas pemberi pinjaman diketahui ketika penagihan selang beberapa hari setelah dana ditransfer.
Menurut Tongam, pencairan secara tiba-tiba itu disebabkan beberapa kemungkinan. Salah satunya, yang bersangkutan pernah atau sempat mengakses situs web aplikasi pinjol ilegal. Dari situ, yang bersangkutan telah memasukkan data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri. Meski, pengajuan dibatalkan atau pinjaman ditolak.
Baca juga: Perusahaan Pinjol Ilegal Teror Korban dengan Sebar Foto Vulgar
Dugaan lainnya, dia menyebut yang bersangkutan sebagai korban penyalahgunaan data. ”Terkait dengan share nomor rekening di media sosial, informasi nomor rekening saja tidak cukup. Harus diikuti pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri agar dalam penagihan bisa dilakukan teror dan intimidasi,” jelas Tongam kepada Jawa Pos kemarin.
Terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menegaskan bahwa kasus terkait dengan transfer dana gaib pinjol ini bukan yang pertama. Kadang korban tidak mengakses pinjol ilegal. Namun, korban bisa jadi mengunduh aplikasi lain yang memanfaatkan data pribadi penggunaan untuk diperjualbelikan. Salah satunya untuk kejahatan pinjol ilegal.
Dari segi regulasi, lulusan University of Bradford, Inggris, itu mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Harus ada sanksi yang cukup berat bagi yang terbukti memanipulasi data. ”Nah, harus ada sanksi pidana bagi para oknum aplikasi yang melakukan pengambilalihan data secara sengaja,” tegasnya.
Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menuturkan, di Bareskrim kasus pinjol ilegal sedang ditangani. Salah satunya untuk kasus Rp Cepat.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
