Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juni 2021 | 21.32 WIB

Perusahaan Pinjol Ilegal Teror Korban dengan Sebar Foto Vulgar

Ilustrasi pinjaman online - Image

Ilustrasi pinjaman online

JawaPos.com – Polri merespons keluhan masyarakat terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengeluarkan telegram kepada jajarannya untuk menindak tegas. Setidaknya ada 3 ribu pinjol ilegal yang mengancam masyarakat.

Wadir Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombespol Whisnu Hermawan Febrianto menjelaskan, Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke polda se-Indonesia untuk menindak pinjol ilegal. ”Dengan ini, diharapkan menjawab keresahan masyarakat. Semua pinjol ilegal harus diungkap,” tegasnya kemarin (18/6).

Bareskrim, kata dia, berkali-kali mengungkap kasus pinjol ilegal. Terbaru, aplikasi Rp Cepat yang dikendalikan dua warga Tiongkok. Namun, ternyata masih banyak laporan terkait dengan pinjol ilegal. ”Sampai hari ini, anggota di daerah masih melakukan penyelidikan,” kata Whisnu.

Sesuai dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih ada 3 ribu pinjol yang ilegal. Sementara itu, yang terdaftar di OJK atau resmi hanya 1.700 pinjol. ”Telegram ini dikeluarkan karena berbagai macam teror pinjol ke masyarakat,” terangnya.

Whisnu mengungkapkan, berbagai modus dilakukan pemberi layanan pinjol ilegal. Salah satunya menyebar foto vulgar korban. Foto itu merupakan hasil manipulasi atau editan yang kemudian disebar ke teman-teman korban. ”Bahkan, ada yang stres karena pinjol,” ujarnya.

Korban kerap tidak bisa membayar karena dicekik bunga besar yang tidak wajar. ”Kami berupaya mengantisipasi kemungkinan masyarakat diancam pinjol,” kata Whisnu.

Sesuai dengan temuan Bareskrim, lanjut dia, pinjol ilegal mengambil data korban yang kemudian disalahgunakan untuk meneror. Data tersebut diambil saat korban menyetujui untuk meminjam uang melalui aplikasi tersebut. Data yang diambil, antara lain, nomor kontak di handphone dan foto. ”Ini pencurian data pribadi,” tegasnya.

Data atau foto korban itu kemudian diedit. Misalnya, menjadi gambar yang vulgar. Lalu, pemberi pinjaman menggunakannya untuk menekan agar korban membayar. Bila tidak, foto itu disebar ke rekan-rekan korban. ”Pinjam beberapa ratus ribu diteror foto vulgar,” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim membongkar dugaan kasus penipuan pinjol bodong Rp Cepat. Polisi menerima banyak aduan korban yang mengaku ditagih hingga puluhan juta rupiah. Sistem bunga tidak wajar yang tidak sesuai dengan surat edaran yang ditawarkan membuat korban melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Polri Bongkar Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 1,75 Juta, Cairnya Rp 225 Ribu

Dittipideksus telah menetapkan lima tersangka, yakni EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Mereka dikendalikan dua warga Tiongkok berinisial XW dan GK. Keduanya saat ini berstatus buron.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore