
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kejahatan pinjol ilegal yang telah memakan 400 korban. (Polri)
JawaPos.com - Meski sudah berulang kali ditindak tegas oleh polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online (pinjol ilegal) tidak pernah kapok. Sampai hari ini (20/11) masih ada yang berani berulah. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjol ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Total 400 orang menjadi korban.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut berhasil dibongkar setelah anak buahnya menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban berinisial HFS. Kepada polisi, korban mengadu telah diancam, diperas, bahkan menjadi korban doxing karena data pribadinya disebarluaskan. Padahal, korban memastikan telah melunasi semua utang-utang pada aplikasi pinjol tersebut.
Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh polisi, HFS bukan satu-satunya korban. Ada ratusan korban lain yang menjadi mangsa jaringan pinjol ilegal tersebut. Total jumlah korban bahkan menyentuh angka 400 orang.
Mereka juga mengalami diancam, diperas, hingga menjadi korban doxing. Teror dialami lewat berbagai platform. Termasuk SMS, pesan WhatsApp, hingga media sosial. Bahkan ada foto korban yang sudah dimanipulasi dalam bentuk konten pornografi.
”Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” ungkap Kombes Andri pada Kamis (20/11).
Menurut Andri, korban berinisial HFS sudah mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp 1,4 miliar. Uang sebanyak itu diakumulasi dari pembayaran yang dilakukan berulang oleh korban. Karena itu, polisi menangkap 7 orang tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka terbagi atas 2 klaster. Pertama klaster Desk Collection, kedua klaster pembiayaan atau payment gateway.
Tersangka dari klaster pertama sejumlah 4 orang, masing-masing berinisial NEL alis JO, SB, RP, dan STK. Dari tangan para tersangka diamankan 11 telepon genggam, 46 sim card, laptop, dan akun mobile banking. Sementara tersangka pada klaster kedua terdiri atas IJ, AB, dan ADS. Dari tangan 3 tersangka itu diamankan 32 telepon genggam,12 sim card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, dan CCTV.
Bukan hanya itu, Polri juga sudah memblokir dan menyita uang dengan nilai Rp 14,28 miliar yang berkaitan dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Polisi juga tengah memburu 2 orang tersangka lain yang keduanya adalah Warga Negara Asing (WNA) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol untuk menangkap kedua buron tersebut.
”Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” imbuh Andri.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
