Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2023 | 06.00 WIB

Jangan Asal Beri Data Pribadi ke Pinjol, OJK Paparkan Langkah yang Tepat Agar Tidak Berbahaya

CARA PINJOL: Salah seorang nasabah pinjaman online yang ditagih melalui pesan singkat secara terus-menerus sampai pinjamannya lunas kemarin (23/10). - Image

CARA PINJOL: Salah seorang nasabah pinjaman online yang ditagih melalui pesan singkat secara terus-menerus sampai pinjamannya lunas kemarin (23/10).

JawaPos.com - Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyampaikan publik harus memahami dampak apabila terdapat kegagalan pembayaran atau tanggungan wajib, apabila terjadi maka akan dilakukan penagihan oleh Penyelenggara Fintech P2P Lending kepada peminjam.

Dilansir dari Antara, Agusman menuturkan bahwa jika pelaku yang meminjam informasi data pribadi tersebut gagal melunasi pinjamannya kepada Penyelenggara Fintech P2P Lending, maka pihak yang rugi yaitu pelaku yang memberikan data pribadinya tersebut.

Di sisi lain, pemilik data asli dapat berdampak pencantuman dalam blacklist database pada korporat Fintech P2P Lending karena gagal melunasi atau tanggungan kewajiban yang dilakukan oleh peminjam.

Maka dari itu, publik harus bijak dan berwaspada dalam menjaga sekuritas dan pemakaian data pribadi untuk menghindari resiko kerugian kelak. Menurut Pasal 35 Peraturan OJK 10 Tahun 2022, OJK mengharuskan pelaksana Fintech P2P Lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko bagi pemakai layanan pinjaman melalui verifikasi data pribadi dan keabsahan berkas.

Persyaratan tersebut dibentuk guna mengurangi dampak penyalahgunaan pemakaian data identitas kepada pihak yang tidak terkait. Pada awalnya, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal tidak melanjutkan aktivitas operasional sebanyak 1.466 peminjam melalui layanan pinjaman online yang tidak berizin dalam periode 1 Januari hingga 27 Oktober 2023.

Disampaikan pula oleh OJK bahwasannya pembersihan layanan pinjaman online tidak berizin tersebut, OJK bersama dengan satuan tugas akan segera mematikan entitas investasi tidak berizin berjumlah 18 itu.

Per Oktober 2023, satuan tugas sudah melaksanakan penutupan dan blokir akses untuk 53 nomor telepon, 47 rekening, dan 309 akun Whatsapp.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore