Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2023 | 01.51 WIB

CEO TikTok Temui Luhut, Bilang Tak Masalah soal Pemisahan Sosmed dan E-Commerce

CEO Tiktok Shou Zi Chew menyampaikan beberapa update penting bagi platformnya di Indonesia.

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sudah bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew. Pertemuan itu dilakukan setelah dirilisnya aturan pemerintah yang melarang sosial media seperti TikTok untuk berjualan, kecuali promosi barang dan jasa.

Luhut mengatakan, dalam pertemuan itu CEO TikTok menerima soal pelarangan tersebut. Adapun pertemuan itu telah dilakukan pada Selasa, 27 September 2023.

"Kemarin (Selasa), TikTok ketemu CEO-nya (Shou Zi Chew) sama saya, jadi mereka juga menerima (pelarangan TikTok Shop)," kata Luhut kepada wartawan di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, ditulis Jumat (29/9).

Selain mengklaim TikTok menerima aturan pemerintah RI, Luhut juga mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak akan mengganggu investasi.

"Saya kira enggak ada masalah (soal investasi TikTok di dalam negeri)," sambungnya.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang TikTok beroperasi di Indonesia. Akant tetapi, pemerintah hanya ingin memisahkan sosial media dengan aplikasi perdagangan atau e-commerce.

"Kita tidak pernah melarang TikTok, loh. Jadi, yang kita larang adalah, jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa social commerce seperti TikTok, tidak boleh berjualan. Melainkan hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa.

"Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa," tegas Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9).

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan peraturan ini diterbitkan guna menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Atas hal itu, Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore