CEO Tiktok Shou Zi Chew menyampaikan beberapa update penting bagi platformnya di Indonesia.
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sudah bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew. Pertemuan itu dilakukan setelah dirilisnya aturan pemerintah yang melarang sosial media seperti TikTok untuk berjualan, kecuali promosi barang dan jasa.
Luhut mengatakan, dalam pertemuan itu CEO TikTok menerima soal pelarangan tersebut. Adapun pertemuan itu telah dilakukan pada Selasa, 27 September 2023.
"Kemarin (Selasa), TikTok ketemu CEO-nya (Shou Zi Chew) sama saya, jadi mereka juga menerima (pelarangan TikTok Shop)," kata Luhut kepada wartawan di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, ditulis Jumat (29/9).
Selain mengklaim TikTok menerima aturan pemerintah RI, Luhut juga mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak akan mengganggu investasi.
"Saya kira enggak ada masalah (soal investasi TikTok di dalam negeri)," sambungnya.
Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang TikTok beroperasi di Indonesia. Akant tetapi, pemerintah hanya ingin memisahkan sosial media dengan aplikasi perdagangan atau e-commerce.
"Kita tidak pernah melarang TikTok, loh. Jadi, yang kita larang adalah, jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa social commerce seperti TikTok, tidak boleh berjualan. Melainkan hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa.
"Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa," tegas Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9).
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan peraturan ini diterbitkan guna menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Atas hal itu, Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
