Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Desember 2020 | 21.09 WIB

Kabar Gembira, Relaksasi Kredit Diperpanjang Hingga Maret 2022

Ilustrasi Gedung kantor pusat Otoritas Keuangan (OJK), Jakarta.  OJK mengawasi perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuraansi jiwa yang melakukan operasional di Indonesia. - Image

Ilustrasi Gedung kantor pusat Otoritas Keuangan (OJK), Jakarta. OJK mengawasi perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuraansi jiwa yang melakukan operasional di Indonesia.

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan stimulus kredit akibat Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, stimulus pada sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi terkait penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.

"POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard," seperti dikutip, Sabtu (12/12).

Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus COVID-19) yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 sebagai quick response dan forward looking policy atas dampak penyebaran COVID-19.

"Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022," ucapnya.

Hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp 936 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur. Jumlah itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 371,1 triliun dan 1,7 juta debitur non UMKM senilai Rp 564,9 triliun.

Adapun pokok-pokok kebijakan dalam POJK stimulus Covid-19 berupa kebijakan relaksasi bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 masih tetap berlaku. Di antaranya, penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar. Penetapan kualitas kredit menjadi Lancar setelah direstrukturisasi, dan Pemisahan penetapan kualitas untuk kredit baru.

Adapun perubahan atas POJK Stimulus Covid-19 ini terdapat penyesuaian pengaturan untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuiditas bank.

https://www.youtube.com/watch?v=OecldXfg8Nc

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore