Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 September 2023 | 13.41 WIB

Imbas Predatory Pricing, Industri Tekstil di Jabar Terancam Berhenti Produksi

Kunjungan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki di kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Jawa Barat, Minggu (24/9). - Image

Kunjungan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki di kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Jawa Barat, Minggu (24/9).

JawaPos.com - Para pelaku usaha dan industri tekstil di Jawa Barat (Jabar) terancam berhenti berproduksi. Hal ini imbas praktik predatory pricing atau penjualan dengan harga jauh di bawah modal di platform social commerce.

Untuk diketahui, praktik predatory pricing tersebut secara nyata mulai dirasakan para pelaku usaha tekstil setelah mengalami penurunan permintaan sehingga menekan omzet. Bahkan berdampak pada penurunan produksi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai UMKM.

Hal ini diketahui dalam kunjungan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki di kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Jawa Barat, Minggu (24/9).

"Kami bersama para pelaku industri pakaian jadi dan tekstil membahas tentang hal ini dan memang ada penurunan yang cukup drastis karena pelaku UMKM yang memproduksi pakaian muslim, kerudung, pakaian jadi yang dijual di pasar grosir seperti Tanah Abang, ITC Kebon Kelapa, Pasar Andir terpantau anjlok. Akibatnya permintaan terhadap pakaian, kain, dan tekstil menurun drastis," ucap Menteri Teten, Minggu (24/9).

Dalam diskusi tersebut hadir sejumlah pelaku usaha tekstil terdiri dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), Paguyuban Textile Majalaya, dan KADIN Kabupaten Bandung.

Menteri Teten mengatakan, produk mereka kalah bersaing bukan karena kualitas, tetapi soal harga yang tidak masuk Harga Pokok Penjualan (HPP) pelaku UKM/IKM tekstil yang tidak mampu bersaing.

"Saya mendapat informasi ada indikasi marak impor pakaian jadi maupun produk tekstil yang tak terkendali. Harga yang murah ini adalah predatory pricing di platform online, memukul pedagang offline dan dari sektor produksi konveksi juga industri tekstil dibanjiri produk dari luar yang sangat murah," kata MenKopUKM.

Menurut MenKopUKM, hal itu terjadi juga karena didorong adanya aturan safe guard yang tidak berjalan dengan semestinya. Untuk itu, Pemerintah berupaya untuk membenahi dan berkoordinasi dengan Mensesneg untuk langkah ke depan.

"Sebab sekali lagi, kewenangan ini ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Presiden Jokowi pun sudah mengatakan secepatnya ada Undang-Undang yang mengaturnya,” jelas Teten.

“Presiden sudah menyampaikan akan meninjau kembali perdagangan online, yang dalam waktu dekat akan dibahas. Itu termasuk yang sudah kita usulkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kan sudah selesai tinggal ditetapkan saja," imbuh Teten.

Tak hanya itu, MenKopUKM juga merasa perlu ada HPP khusus di produk tekstil. Sebab di Tiongkok sendiri, mereka menerapkan model barang masuk di sana tidak boleh di bawah HPP. "Kalau kita terapkan itu, bisa melindungi industri dalam negeri," tandas MenKopUKM.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore