Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 September 2023 | 04.31 WIB

Soal Pembatasan Pertalite, Menteri ESDM Bilang Bakal Bahas Lagi sama Sri Mulyani dan Erick Thohir

Menteri ESDM Arifin Tasrif

JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan akan kembali membahas soal wacana pembatasan pembelian Pertalite. Pembahasan ini akan dilakukan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Kita mau wacanakan lagi sama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada wartawan di sela acara 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023, Nusa Dua Bali, Jumat (22/9).

Meski begitu, Arifin tidak membeberkan lebih lanjut kapan pertemuan itu akan dilakukan. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih terus menggodok Perpres 191 Tahun 2014 untuk menindaklanjuti tentang kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM RON 90 atau Pertalite.

"Kita ada dua bagian, Pertamax sama Pertalite. Misalnya yang sekarang kan belum diatur secara benar yang harus pakai Pertamax dan Pertalite itu siapa," ucap dia.

"Masa yang duitnya banyak boleh pakai Pertamax bersubsidi enggak fair dong, itu hak nya sudah hak wajib subsidi. Nanti kita lihat lagi siapa sih. Kalau misal jenis kendaraan mewah pakai Pertalite jangan dong," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) masih melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari. Adapun pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi aturan baru dari pemerintah.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan soal aturan pembatasan kendaraan yang bisa membeli BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin (CC) akan tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Itu sementara saja (pembatasan volume) sebagai default di sistem. Dimana kita sedang melakukan ujicoba sistem dan infrastruktur. Sementara itu kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM Subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres 191/2014," kata Irto dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Selasa (13/9).

Adapun skemanya, setiap kendaraaan roda empat yang mengisi BBM subsidi di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya oleh sistem yang disiapkan. Lebih lanjut ia mengatakan, terkait pembatasan solar pihaknya masih mengikuti aturan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.

Dalam aturan tersebut termaktub pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu(JBT) atau Solar subsidi. Untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari. Kemudian, angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore