Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2023 | 23.00 WIB

Waskita Dinyatakan Lolos dari Gugatan PKPU, Merger BUMN Karya Butuh Tiga Tahun Lagi

Istimewa    Ilustrasi. Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3 yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk siap dioperasikan secara fungsional pada H-10 lebaran Idulfitri. - Image

Istimewa Ilustrasi. Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3 yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk siap dioperasikan secara fungsional pada H-10 lebaran Idulfitri.

JawaPos.com  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Waskita Karya digugat salah satu pemegang obligasi berkelanjutan III tahap II tahun 2018, yakni Donny Hartarto Lasmana. Perusahaan BUMN tersebut memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar.

’’Pertama, menolak permohonan pemohon PKPU. Dua, menghukum para pemohon PKPU membayar biaya perkara,’’ ujar hakim dalam putusan pengadilan kemarin (24/8).

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sempat menyampaikan optimismenya bahwa Waskita Karya akan lolos dari PKPU. Arya menyatakan, Waskita memiliki aset yang kuat dan bagus.

Dia menilai BUMN Karya itu masih memiliki banyak tol dan proyek-proyek lainnya. ’’Kecil kemungkinan untuk pailit,’’ ujar Arya.

Kementerian BUMN juga menyiapkan beberapa strategi untuk mengatasi masalah keuangan emiten berkode WSKT itu. Salah satunya adalah mengonsolidasikannya dengan PT Hutama Karya (Persero) atau HK.

Kementerian BUMN juga menyatakan bahwa bank yang memberikan kredit, termasuk bank BUMN, sepakat mengenai rencana restrukturisasi.

Mengacu pada laporan keuangan per semester I 2023, Waskita memiliki total utang terbesar di antara BUMN Karya. Yakni, senilai Rp 84,31 triliun, naik tipis 0,31 persen secara tahunan.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan, pemberian penyertaan modal negara (PMN) Rp 3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk dibatalkan. PMN dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero). Dari situ, HK akan mengambil aset-aset WSKT.

Menurut Erick, proses ’’perkawinan’’ BUMN Karya masih membutuhkan waktu. Namun, proses restrukturisasi BUMN Karya telah dijalankan dari beberapa tahun yang lalu.

’’Kalau merger HK dengan Waskita dan PP dengan WIKA prosesnya 23 tahun, tapi restructuring itu sudah dilakukan dari 3 tahun yang lalu,’’ bebernya.

Dia menambahkan, proses restrukturisasi di BUMN Karya juga berhasil menekan utang di bank Himbara dari semula Rp 123 triliun menjadi Rp 70 triliun. ’’Jadi, sudah turun, ini yang lagi kita rapikan,’’ ucapnya. 

Editor: Candra Kurnia Harinanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore