Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2020 | 04.00 WIB

Usulkan Anggaran Rp 42,36 Triliun, Kemenkeu Fokus di 5 Prioritas ini

Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan - Image

Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp 42,36 triliun untuk tahun 2021. Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk lima program prioritas. Hal itu telah diajukan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menjabarkan, lima program prioritas Kemenkeu akan dikerjakan oleh 12 unit eselon I di Kemenkeu.

"Kami usulkan turun dari pagu 2020 setelah penghematan, yaitu Rp 42,36 triliun," ujarnya, Selasa (23/6).

Suahasil merincikan, adapun usulan pagu anggaran yang sebesar Rp 42,36 triliun, yaitu kebijakan fiskal sebesar Rp 60,05 miliar, sedangkan untukk pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,94 triliun. Kemudian, untuk pengelolaan belanja negara sebesar Rp 34,67 miliar.

Sementara itu, anggaran untuk pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko sebesar Rp 248,62 miliar. Terakhir, anggaran untuk dukungan manajemen sebesar Rp 40,08 triliun.

Program ini akan dikerjakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Suahasil mengatakan, usulan anggaran tersebut juga lebih kecil dibandingkan tahun anggaran 2020 baik dari pagu awal maupun setelah penghematan sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Adapun pagu awal tahun 2020 sebesar Rp 49,87 triliun dan dihemat sebesar Rp 4,59 triliun atau menjadi Rp 45,28 triliun.

Jika dilihat dari masing-masing unit eselon I, lanjut Suahasil, maka anggaran Rp 42,36 triliun itu terbagi untuk Setjen sebesar Rp 21,98 triliun, Itjen sebesar Rp 95,55 miliar, Ditjen Anggaran sebesar Rp 138,72 miliar, Ditjen Pajak sebesar Rp 7,55 triliun.

Selanjutnya, Ditjen Bea Cukai sebesar Rp 3,15 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan sebesar Rp 106,01 miliar, serta Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp 95,51 miliar. Kemudian, Ditjen Perbendaharaan sebesar Rp 7,65 triliun, Ditjen Kekayaan Negara sebesar Rp 741,72 triliun, dan Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 115,08 triliun.

Terakhir, BPPK sebesar Rp 634,67 miliar, dan LNSW sebesar Rp 92,96 miliar. Kemenkeu juga meminta persetujuan Komisi XI DPR terkait dengan fleksibilitas untuk melakukan penyesuaian program di tingkat eselon I.

"Mohon berkenan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk dapat menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 20201," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore