Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Februari 2020 | 23.30 WIB

Daerah Khusus Industri (DKI) Jakarta

Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Kamis (23/1/2020). Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementeri - Image

Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Kamis (23/1/2020). Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementeri

JawaPos.com – Tahun depan ibu kota negara (IKN) memasuki tahap groundbreaking. Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan bakal menjadi prioritas. Sebelum seluruh komponen pemerintahan dan sumber daya manusia (SDM) berpindah ke ibu kota baru, pemerintah akan memastikan seluruh sistemnya siap. Demikian juga dananya.

"Idealnya, bangunan fungsi pendukung hunian rumah dan sarana serta jaringan telekomunikasi sudah ada pada 2022," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Selasa (4/2).

Menurut dia, pada 2023 pemerintah akan meng-upgrade bandara dan pelabuhan. Rencananya, pada tahun yang sama, seluruh penghuni Senayan hijrah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jadi, mulai bisa pelantikan pada 2024 itu di IKN," tuturnya. Tapi, itu hanya akan terjadi jika rancangan tersebut lancar. Termasuk soal pendanaan.

Selasa, Marwan Cik Asan, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengkritik rencana pemerintah soal IKN. Menurut dia, biaya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim terlalu besar.

"Apakah masih relevan dan menjadi prioritas mau pindahkan IKN saat kondisi kita seperti hari ini? Dari mana pun anggaran Rp 466 triliun itu, apa nggak sayang," ucapnya. Dia mengungkapkan bahwa pemindahan ibu kota sebenarnya belum urgent. "Belum perlu-perlu sekali," katanya.

Karena palu sudah diketok, tahapan pembangunan IKN pun tetap berjalan. Nanti setelah ibu kota pindah ke Kaltim, status Jakarta bagaimana? Apakah akan tetap menjadi daerah khusus ibu kota atau tidak?

"Ke depan, mungkin Jakarta tetap seperti ini. Cuma, bukan lagi daerah khusus ibu kota, tetapi mungkin menjadi daerah khusus industri," ungkap Suharso saat ditemui di ruang Komisi XI DPR.

Sejalan dengan hal itu, Suharso menyebutkan bahwa di IKN nanti tidak ada pemerintah daerah. Pemerintah pusat yang akan mengelola. DPR yang mengawasi. Dengan begitu, tidak akan ada DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota di IKN. Dengan tidak adanya pemerintahan daerah dan DPRD, IKN bakal dipimpin badan otoritas. Nanti penunjukan kepala badan otoritas dibahas bersama DPR.

BIAYA PINDAH IBU KOTA

Estimasi keseluruhan biaya: Rp 466 triliun

Penanggung jawab biaya: pemerintah, swasta, dan KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha)

Tanggungan APBN: 19,2 persen

Alokasi biaya terbesar: fungsi pendukung IKN (Rp 233,7 triliun atau 50,17 persen dari total biaya)

Sumber: diolah dari berbagai sumber

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore