Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 April 2019 | 03.46 WIB

Sejak Dibatasi, Kematian Akibat Miras Oplosan Naik Di Atas 100 Persen

Foto: Ilustrasi: Aplikasi belanja daring baru, Grosiraja. (Istimewa). - Image

Foto: Ilustrasi: Aplikasi belanja daring baru, Grosiraja. (Istimewa).

JawaPos.com - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 yang mengatur minuman beralkohol dianggap tidak efektif membatasi konsumsi alkohol di Indonesia.

Justru beleid itu dinilai memiliki efek samping pada banyaknya minuman oplosan yang memiliki risiko lebih membahayakan keselamatan jiwa.

Berdasarkan data Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), terdapat peningkatan jumlah kematian akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan pada periode tahun 2014 hingga 2018.

Jumlah kematian akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan pada periode ini berjumlah 546. Sedangkan pada periode tahun 2008 hingga 2013 berjumlah 232.

Peneliti CIPS Mercyta Jorsvinna Glorya mengungkapkan, kebijakan yang tertuang dalam Permendag Nomor 6 tahun 2015 perlu dievaluasi agar mampu berkontribusi untuk menurunkan korban jiwa yang diakibatkan oleh minuman oplosan.

Maraknya konsumsi minuman beralkohol oplosan justru diakibatkan oleh terbatasnya akses terhadap minuman beralkohol legal, seperti pelarangan minimarket untuk menjual alkohol Tipe A (<5%alc), seperti bir.

“Jatuhnya korban akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan terkait dengan beberapa hal. Salah satunya adalah kebijakan pembatasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah. Kedua pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko lainnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/4).

Selain itu, pengenaan pajak cukai yang tinggi terhadap alkohol legal juga berkontribusi pada tingginya konsumsi minuman oplosan. Kebijakan ini menyebabkan minuman beralkohol yang legal sulit terjangkau secara harga bagi mereka yang tergolong konsumen.

“Tingginya harga dan terbatasnya persediaan minuman beralkohol legal membuat konsumen memilih minuman oplosan yang memang jauh lebih murah dan banyak tersedia di sekitar tempat tinggal mereka. Berbeda dari minuman beralkohol legal, produksi maupun peracikan oplosan sama sekali tidak terawasi. Sehingga seringkali alkohol yang dimasukkan berupa methyl alkohol atau etanol yang bukan untuk konsumsi manusia,” jelasnya.

Jumlah konsumen maupun volume konsumsi alokohol di Indonesia termasuk yang paling kecil di dunia. Berdasarkan data WHO, konsumsi alkohol legal di Indonesia sebesar 0,6 liter per kapita per orang per tahun. Namun jumlah konsumsi minuman oplosan dan alkohol illegal berjumlah lima kali lebih besar dari angka tersebut.

Namun kebijakan tidak boleh mengesampingkan mereka yang tergolong konsumen, terutama yang berasal dari kalangan kurang mampu. Alih-alih melarang konsumsi, lanjut Mercyta, sebaiknya kebijakan difokuskan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya alkohol.

Kalau pun mereka memilih untuk tetap minum, maka harus dipastikan mereka mendapatkan akses untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang legal. Konsumen juga berhak atas informasi yang jelas agar sadar untuk mengonsumsi alkohol secara bijaksana.

Dalam hal ini, pemerintah harus lebih memahami aspek kesehatan masyarakat jika kebijakan pelarangan terus dilakukan. Pemberlakukan sanksi hukum terhadap pelaku black market dan pemilik tempat yang menjual minuman oplosan dan ilegal juga wajib dilakukan supaya memberikan efek jera dan memutus rantai peredaran minuman jenis ini di masyarakat.

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore