Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Desember 2018 | 21.58 WIB

Ini Alasan Pemerintah Berencana Kenakan Cukai Kantong Plastik

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Rencana pemerintah untuk mengenakan tarif cukai untuk kantong belanja plastik (KBP) bukan upaya baru. Hal itu telah digulirkan bahkan sejak 2017 silam.


Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, ada beberapa alasan pemerintah untuk memberlakukan kebijakan fiskal tersebut.


"Secara karakteristik dan sifat, UU menegaskan mengenai barang dan sifat dan karakternya yang bisa dipungut cukai. Barang yang dikarakteristiknya perlu dilakukan pengendalian untuk konsumsi, pengawasan terhadap peredaran, dan barang yang pemakaiannya bisa timbulkan dampak negatif baik masyarakat atau lingkungan hidup. Terakhir, barang yang pemakaiannya perlu dibebani pungutan untuk menekankan aspek keadilan," ujarnya dalam diskusi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12).


Susi menegaskan, upaya pengendalian sampah plastik tidak semata untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga menjaga lingkungan agar tidak semakin tercemar.


"Jadi cukai bukan semata untuk penerimaan. Tapi tujuan utamanya adalah pengawasan produksi, dan pemakaiannya menimbulkan dampak negatif. Ini lumayan tepat untuk produk plastik," jelas dia.


Lebih lanjut, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai plastik sebesar Rp 1 triliun. Rinciannya, pada 2018 dan 2019 masing-masing Rp 500 miliar. Sayangnya, saat ini kebijakannya masih belum sepenuhnya bisa diterapkan.


"Kalau kita lihat rencana pemerintah sudah digulilrkan sejak beberapa tahun lalu. Pada 2017 malah sudah disiapkan target penerimaannya Rp 1 triliun di APBN. Di 2018 disiapkan Rp 500 miliar, tahun depan juga sama Rp 500 miliar untuk cukai plastik," tandasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore