Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Juli 2023 | 05.38 WIB

Tetapkan 7 Instrumen Penempatan DHE SDA, BI Komit Beri Bunga yang Kompetitif

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers DHE SDA di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers DHE SDA di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Implementasi ini dalam bentuk penetapan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pemantauan dan pengawasannya. 
 
"Bank Indonesia mendukung penuh implementasi PP Nomor 36 tahun 2023," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers DHE SDA di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7).
 
Perry Warjiyo menjelaskan mengenai berbagai pengaturan dan monitoring DHE SDA yang diatur melalui penerbitan PBI baru. Adapun nantinya akan terus di-review dan update sesuai perkembangan implementasinya.
 
 
Guna mendukung implementasi, Perry menyebut bahwa BI telah menyiapkan 7 instrumen penempatan DHE SDA. Meliputi Reksus DHE SDA di Bank/LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank.
 
"TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI,” jelasnya.
 
Penetapan instrumen tersebut mengacu kepada tiga prinsip, yakni karena sejalan dengan pengaturan dalam PP 36/2023. Lalu, pemanfaatan DHE SDA tersebut untuk kebutuhan dalam negeri dan pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan akan dilakukan kemudian dengan tetap berdasarkan prinsip tersebut.
 
Untuk memperkuat efektivitas implementasi PP Nomor 36 tahun 2023, Bank Indonesia juga akan melakukan pengaturan terkait dengan penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiban DHE SDA. Di sisi lain, BI berkomitmen untuk memberi bunga yang konpetitif terhadap eksportir yang menyimpan DHE dalam term deposit (TD) valas.
 
Jika pada Juni 2023 tercatat untuk nominal lebih dari USD 10 juta, suku bunga yang diberikan sebesar 5,40 persen untuk tenor 3 bulan. Dengan tenor yang sama, BI memberikan suku bunga TD valas DHE sebesar 5,51 persen per Juli 2023. 
 
“Untuk TD valas yang di atas US$10 juta jangka waktunya 3 bulan dari BI ke bank 5,51 persen, terus dari bank ke eksportir berapa? Bank hanya dapat fee saja, dari bank ke eksportir 5,385 persen, sehingga banknya dapat fee 0,125 persen,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank sehingga DHE tersebut dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai. Adapun persyaratan OJK-nya terkait itu, yakni peraturan mengenai kualitas aset.
 
OJK juga telah memberikan arahan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menerima DHE SDA debitur LPEI, ditampung dalam rekening debitur. Termasuk melalui pembukaan rekening khusus atau escrow account ataupun penerbitan instrumen keuangan lainnya.
 
"Khusus instrumen keuangan tersebut penerbitan itu tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain. Jadi, itu dua bentuk arahan yang sudah kami terbitkan dan sampaikan kepada bank dan LPEI untuk segera diimplementasikan," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore