Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Juli 2023 | 05.19 WIB

Lewat Tutorial YouTube, Pria di kebon Jeruk Budidayakan Tanaman Ganja di Lantai 2 Rumahnya

Polisi menangkap seorang pria berinisial MY, 38, lantaran membudidayakan tanaman ganja di lantai 2 rumahnya. (ist) - Image

Polisi menangkap seorang pria berinisial MY, 38, lantaran membudidayakan tanaman ganja di lantai 2 rumahnya. (ist)

 
JawaPos.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial MY, 38, lantaran membudidayakan tanaman ganja di lantai 2 rumahnya di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku  mengaku mengetahui cara membudidayakan narkoba itu lewat YouTube. Kurang lebih, ada 10 video tutorial merawat ganja yang ditontonnya.
 
"(Sengaja budidaya) karena kalau membeli berarti berurusan dengan hukum. Karena berisiko kalau beli," ujar MY kepada wartawan di Polsek Metro Tanah Abang, Jumat (28/7).
 
 
MY mengaku  sudah ketergantungan dengan ganja tersebut. Ia sudah ditahap merasa cemas, gelisah, dan insomnia di malam hari kalau tak mengonsumsinya.
 
"(Kalau enggak pake) gelisah, insomnia, cemas," katanya m
 
Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang Patar Mula Bona mengatakan, pelaku sudah membudidaya ganja selama 10 bulan terakhir. Tak hanya untuk dirinya sendiri, iq bahkan menjualnya.
 
"Sembilan bulan (panen). Ditanam, pengakuan baru satu kali panen," ungkapnya.
 
Mulanya, pelaku sendiri membeli benih biji ganja dari orang lain. Biji tersebut kemudian ditaruh di atas kapas yang sudah dibasahi air hingga tumbuh tunasnya.
 
"Yang kedua dia lakukan stek melalui pohon, diambil dari ganja yang berkualitas," jelas Bona. 
 
Untuk memastikan ganja tersebut tetap tumbuh, MY memasangkan sinar UV yang diletakannya di atas tanaman untuk menggantikan sinar matahari.
 
"Proses ini ketika digunakan saat masih benih yang akan dilakukan penyemaian," jelas Bona.
 
Selain MY, polisi juga menangkap AR, 18, yang kedapatan akan membeli pohon ganja dari MY.
 
"Jadi informasi AR ini adalah tersangka yang melakukan pembelian dengan MY," ungkapnya.
 
Atas kelakuannya, polisi menjerat dua tersangka dengan dengan Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore