Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2023 | 23.44 WIB

Kendaraan hingga Bingkisan dari Kantor Bebas Pajak Natura, Berikut Daftar Lain yang Dikecualikan

ILUSTRASI. Kendaraan dinas.

 
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan fasilitas kendaraan hingga bingkisan dari perusahaan tidak dikenakan Pajak Natura atau pajak kenikmatan. Adapun batasan untuk fasilitas kendaraan, pajak natura baru akan dikenakan khusus bagi karyawan yang berpenghasilan lebih dari Rp 100 juta per bulan.
 
"Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama dalam Media Briefing di Kantornya, Kamis (6/7).
 
Dia memastikan, Natura dan/atau kenikmatan menjadi objek PPh bagi penerima dengan pengecualian. Meliputi, makanan, minuman dan bahan makanan minuman bagi seluruh pegawai, disediakan di daerah tertentu, harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanan pekerjaan. Lalu, bersumber dari APBN/APBD/APBDes atau jenis dan/atau batasan tertentu.
 
Yoga juga menjelaskan bahwa jenis dan batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) sangat mempertimbangkan kepantasan dengan tujuan mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan cara memberikan berbagai fasilitas dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut.
 
Lebih lengkap berikut ini daftar fasilitas yang dikecualikan dari pajak natura:
 
1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
 
2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
 
3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
 
4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.
 
5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
 
6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
 
7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun.
 
8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.
 
9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
 
10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
 
11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore