
Ilustrasi rumah sederhana yang banyak diminati konsumen.
JawaPos.com - Rumah sudah menjadi kebutuhan setiap keluarga, tak terkecuali keluarga muda yang ingin hidup mandiri. Namun, seiring berjalannya waktu harga tanah dan rumah semakin mahal dan makin sulit dijangkau untuk keluarga dengan penghasilan pas-pasan.
Ada khabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin membeli rumah dengan menggunakan skema pembiayaan secara kredit.
Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kalian bisa memanfaatkan layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk membeli hunian impian dengan sistem kredit dengan berbagai kemudahan.
Dikutip dari situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, anggota BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan fasilitas bunga pinjaman lebih murah, proses mudah dan uang muka yang lebih ringan. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program KPR dengan bekerja sama dengan beberapa bank.
Fasilitas ini diberikan dengan tujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak/rumah susun yang sehat dan terjangkau.
Untuk memanfaatkan fasilitas itu, tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Selanjutnya, untuk prosedur cara pengajuannya yaitu:
1. Peserta harus mengajukan kredit dan verifikasi awal / SLIK OJK ke Bank yang penyalur.
2. Bank akan mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat kepada BPJAMSOSTEK.
3. BPSJAMSOSTEK akan melakukan Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan ke Bank penyalur.
4. Dan yang terakhir yaitu realisasi pengajuan pinjaman oleh Bank kepada Peserta yang mengajukan.
Jika sudah disetujui, maka realisasi untuk membeli rumah dengan KPR akan terwujud.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
