Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juli 2023 | 02.56 WIB

Kesempatan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapatkan Kemudahan Fasilitas KPR, Bunga Pinjaman Lebih Murah Loh!

Ilustrasi rumah sederhana yang banyak diminati konsumen. - Image

Ilustrasi rumah sederhana yang banyak diminati konsumen.

JawaPos.com - Rumah sudah menjadi kebutuhan setiap keluarga, tak terkecuali keluarga muda yang ingin hidup mandiri. Namun, seiring berjalannya waktu harga tanah dan rumah semakin mahal dan makin sulit dijangkau untuk keluarga dengan penghasilan pas-pasan.

Ada khabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin membeli rumah dengan menggunakan skema pembiayaan secara kredit.

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kalian bisa memanfaatkan layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk membeli hunian impian dengan sistem kredit dengan berbagai kemudahan.

Dikutip dari situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, anggota BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan fasilitas bunga pinjaman lebih murah, proses mudah dan uang muka yang lebih ringan. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program KPR dengan bekerja sama dengan beberapa bank.

Fasilitas ini diberikan dengan tujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan  mampu memiliki rumah tapak/rumah susun yang sehat dan terjangkau.

Untuk memanfaatkan fasilitas itu, tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.


Selanjutnya, untuk prosedur cara pengajuannya yaitu:

1. Peserta harus mengajukan kredit dan verifikasi awal / SLIK OJK ke Bank yang penyalur.
2. Bank akan mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat kepada BPJAMSOSTEK.
3. BPSJAMSOSTEK akan melakukan Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan ke Bank penyalur.
4. Dan yang terakhir yaitu realisasi pengajuan pinjaman oleh Bank kepada Peserta yang mengajukan.

Jika sudah disetujui, maka realisasi untuk membeli rumah dengan KPR akan terwujud.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore