
Ilustrasi UMKM
JawaPos.com - Partisipasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada program amnesti pajak terus meningkat hingga periode ketiga. Apalagi, layanan amnesti pajak berakhir sepuluh hari ke depan. Karena itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I mendorong masyarakat yang belum berpartisipasi supaya segera memanfaÂatkan layanan tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto menyatakan, setelah program TA berakhir, pihaknya siap mengimplementasikan pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Jika ada yang belum dicantumkan dalam surat pernyataan, harta itu dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak (WP).
Dia menambahkan, jika DJP menemukan harta yang diperoleh sejak 1985-2015 dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh), harta tersebut dianggap tambahan penghasilan WP. ''Selain pajak penghasilan, dikenai sanksi administrasi perpajakan 200 persen. Kami proses sesuai ketentuan,'' paparnya di kantor DJP Jatim I kemarin (21/2).
Hingga 20 Maret, uang tebusan yang terkumpul mencapai Rp 8,86 triliun. Terbesar pada periode I lalu mencapai Rp 7,98 triliun. Kemudian, periode II menembus Rp 688 miliar dan data terakhir periode III mencapai Rp 195 miliar. ''Kami berharap periode III bisa mencapai Rp 500 miliar,'' ujar Estu.
Potensi untuk mencapai uang tebusan sebesar itu berasal dari badan UMKM. Pada surat pernyataan harta (SPH) periode I, jumlah badan UMKM hanya 868 SPH. Kemudian, pada periode II ada 1.479 SPH dan periode III 1.321 SPH. ''Tren tingginya animo badan UMKM jelang akhir TA sesuai prediksi,'' tambah Plt Kepala Bidang PenyuÂluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jatim I Ardi Permadi.
Sebab, besaran tarif tebusan yang dikenai pada badan UMKM flat mulai awal hingga akhir periode TA. Bagi yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar, mencapai 0,5 persen, sedangkan di atas Rp 4,8 miliar 2 persen. ''Badan non-UMKM cenderung tinggi pada periode I dan berkurang pada periode III,'' katanya.
Pada periode I lalu, badan non-UMKM mencapai 4.335 SPH. Kemudian, periode berikutnya turun jadi 1.105 SPH dan periode III tinggal 321 SPH. Sementara itu, total penerimaan mencapai 48.844 SPH. Perinciannya, SPH periode I mencapai 29.847 SPH, periode II 11.175 SPH, dan periode III per 20 Maret 2017 menembus 7.828 SPH.
Langkah DJP Jatim I untuk mengimplementasikan pasal 18 juga didukung kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, mudah bagi DJP untuk mendapatkan data yang diinginkan. ''Kami akan kombinasikan berbagai data,'' imbuh Ardi. (res/c22/sof)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
