
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
JawaPos.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar tak mengobral keringanan perpajakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).
Menurut Legislator Golkar itu, Kemenkeu yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab dalam memenuhi target penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Misbakhun menyatakan hal itu dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (04/10). Dirinya juga mempertanyakan rencana Kemenkeu memberikan fasilitas perpajakan tersendiri bagi PTFI.
Misbakhun yang merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu merasa perlu tahu tentang fasilitas yang akan diberikan ke PT FI. Sebab, sudah ada beberapa regulasi yang mengatur secara jelas fasilitas perpajakan seperti Undang-Undang (UU) Minerba, UU Pajak Penghasilan (UU PPH), kontrak karya dan sebagainya.
“Karena Ibu SMI (Sri Mulyani Indrawati, red) berbicara dalam level yang sama, jangan sampai kemudian hanya Freeport yang mendapatkan fasilitas melalui aturan baru yang dikeluarkan oleh Ibu,” tegas Misbakhun.
Misbakhun juga menegaskan kalau dirinya, tidak ingin melihat atau mendengar menkeu disuruh-suruh membuat aturan seperti itu. “Kalau ada yang tidak proper (layak, red) kita ingin memberikan dukungan ibu untuk tidak memberikan fasiltas itu,” tegas Misbakhun.
Menjawab hal itu, Sri Mulyani pun menyampaikan penjelasannya. Merujuk pada Padal 128 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba maka ada perlakuan fiskal untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menurut Sri Mulyani, pengaturan untuk bidang pajak pusat sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk bea masuk dan cukai, PNBP dan pendapatan daerah tidak diatur secara eksplisit dalam UU Minerba.
Sri menambahkan, Pasal 169 UU Minerba memberikan pengecualian atas penerimaan negara dari pemegang kontrak karya dalam rangka meningkatkan pendapatan bagi pemerintah.
“Jadi, penerimaan negara bukan satu item. Penerimaan negara terdiri dari PPh, PPN, PPd, royalti dan pajak daerah, termasuk bagi hasil sepuluh perses,” tuturnya.
Karena itu Sri Mulyani menegaskan, tidak ada hal yang bersifat rahasia atau pemberian konsesi kepada satu perusahaan saja. “Ini adalah untuk seluruh perusahaan yang bergerak di minerba,” sebutnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
