
Bank Mandiri masih menunggu respon developer terhadap penerapan aturan Bank Indonesia (BI) per 1 Agustus 2018 mendatang yang membebaskan aturan pembayaran down payment (DP).
JawaPos.com - Salah satu perbankan plat merah, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) masih mengkaji penerapan aturan Bank Indonesia (BI) per 1 Agustus 2018 mendatang yang membebaskan aturan pembayaran down payment (DP) atau uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama.
“LTV kita masih pelajari karena memang secara umum positif karena memang peluang buat membeli rumah pertama ya,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta seperti diberitakan, Minggu (1/7).
Meskipun demikan, Kartika mengaku, kebijakan tersebut dapat mendongkrak permintaan KPR masyarakat, sehingga dapat mengurangi kebutuhan perumahan di Indonesia.
“Jadi harusnya bisa memberikan stimulasi untuk pembeli rumah pertama maupun developer untuk membangun lebih banyak rumah,” tuturnya.
Di samping itu, lanjutnya, dengan LTV yang rendah pengembang dapat meningkatkan kemampuan penyediaan unit dan dana yang cukup dalam membantu pemberian KPR rumah pertama.
“LTVnya bisa rendah dan juga untuk pengembang bisa memberikan penarikan untuk KPR nya bisa lebih cepat untuk dana cash-nya. Tapi kan kita enggak tau demand-nya kita lihat masih belum terlalu meningkat. Kita lihat nanti dengan kebijakan ini respon ke developer seperti apa, mudah-mudahan nanti developer akan punya cashflow untuk lebih cepat bangun lebih banyak unit,” tandasnya.
Kartiko mengaku, pertumbuhan KPR saat ini sekitar diangka 10 persen lantaran mengimbangi persaingan yang ketat.
“Kalo KPR kan perjaminan ya, jadi semua bank agresif termasuk subungnya ya, nah harapan kita developernya bisa lebi punya room untuk bangun lebih banyak unit. Kalo kemarin developernya kan terbatas bangun unitnya karena cashflownya kan agak berat pembayarannya agak di belakang,” tandasnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
