Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 April 2025 | 14.39 WIB

Bolehkah Pengelolaan Dana Zakat untuk Investasi? Ini Penjelasan Fatwa MUI

Ilustrasi vektor pembayaran zakat (Freepik) - Image

Ilustrasi vektor pembayaran zakat (Freepik)

JawaPos.com - Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya atau delapan golongan (asnaf).

Namun, pengelolaan dana zakat untuk dijadikan modal usaha yang digunakan oleh fakir dan miskin (mustahiq), banyak ditanyakan oleh umat Islam Indonesia.

Bagi yang belum tahu, pengelolaan dana zakat untuk investasi (istitsmar) ternyata telah mendapatkan payung hukum syariah melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003. Fatwa ini menjadi landasan penting bagi lembaga zakat seperti BAZNAS dan LAZ untuk mengoptimalkan pendistribusian zakat dengan cara produktif, namun tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian.

Berdasarkan fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin (fauriyah), baik dari pemberi zakat (muzakki) kepada pengelola (amil) maupun dari amil kepada penerima zakat (mustahiq).

Adapun penyaluran (tauzi/distribusi) zakat mal dari amil kepada mustahiq, walaupun pada dasarnya harus fauriyah, dapat di-ta'khir-kan apabila mustahiq-nya belum ada atau ada kemaslahatan yang lebih besar.

Maslahat ditentukan oleh pemerintah dengan berpegang pada aturan-aturan kemaslahatan ضوابط المصلحة sehingga maslahat tersebut merupakan maslahat syar'iyah.

Syarat Ketat Investasi Dana Zakat
Dalam fatwa tersebuy, MUI menetapkan sejumlah syarat ketat agar dana zakat dapat diinvestasikan, antara lain:

a. Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (al-thuruq al-masyru'ah).

b. Diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan.

c. Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.

d. Dilakukan oleh institusi/lembaga yang professional dan dapat dipercaya (amanah).

e. Izin investasi (istitsmar) harus diperoleh dari pemerintah dan pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau
pailit.

f. Tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan.

g. Pembagian zakat yang di-takhir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore