
Pameran makanan dan minuman halal asal Korea Selatan di Surabaya.
JawaPos.com - Indonesia menduduki posisi ketiga setelah Vietnam dan Thailand untuk market ekspor dari Korea Selatan di sektor makanan dan minuman. Per tahun, permintaan makanan asal Korea Selatan pun terus menggemuk.
Chief Representative Korea Agro Trade Center Jakarta Lee Seung Hoon mengatakan, karena itu pihaknya menggelar perhelatan exhibition di Indonesia. Surabaya menjadi kota yang dipilih untuk memasifkan produk makanan dan minuman halal asal Korea Selatan.
"Kami melihat Surabaya memiliki market yang positif selain Jakarta," ujar Lee dalam konferensi pers yang digelar di Pakuwon Trade Center Surabaya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia berencana memimpin pasar sertifikasi halal ke arah yang lebih terstandardisasi dengan menggandeng negara lain. Hal itu untuk mengembangkan pasar sertifikasi halal Indonesia ke tingkat yang lebih internasional. Dengan menerima standar sertifikasi Halal internasional.
Pameran makanan dan minuman halal asal Korea Selatan di Surabaya.
Lee mengungkapkan, pihaknya berencana untuk memperkuat kerja sama internasional melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA). Sertifikasi silang halal adalah lembaga sertifikasi halal Indonesia mengakui sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal di negara lain.
"Karena standar atau prosedur sertifikasi halal mungkin berbeda di setiap negara, sertifikasi silang ditentukan setelah peninjauan dan konsultasi yang cermat," bebernya.
Pameran makanan dan minuman halal Korea Selatan di Surabaya itu melibatkan 6 importir. Menurut Lee, jumlah importir di luar itu masih banyak. "Pengunjung bisa mencicipi juga beberapa kuliner yang ada di Pakuwon Trade Center Surabaya Food Society ini," tambahnya.
Lee juga sempat menyinggung soal Badan Sertifikasi Halal Korea (KHA). Dia menyebutkan KHA adalah organisasi yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal bergaya Islam di Korea, memeriksa pembuatan dan pemrosesan produk makanan Islam untuk memastikan bahwa produk tersebut aman bagi konsumen muslim.
Sejak didirikan pada 2006, KHA terus melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk pengembangan makanan halal, termasuk menjadi anggota organisasi kerja sama Islam dan Institut Teknologi dan Keamanan Makanan dan produk Islam pada 2012.
"Dan berpartisipasi dalam standarisasi makanan halal melalui kerja sama dengan Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) pada tahun 2020," terang Lee.
Baca Juga: Banyak Pedagang Belum Urus Sertifikat Halal
Dewi, salah seorang pengunjung asal Surabaya, mengatakan bahwa dirinya tak jarang merasa khawatir saat mencicipi atau mengonsumsi makanan asal Korea Selatan. Bagi penggemar kimchi dan beragam olahan mie itu, label pada makanan dan minuman halal asal Korea Selatan sangat membantu dirinya.
"Jadi kalau ada pameran begini, kami sebagai user atau penikmat makanannya nggak khawatir lagi," ucapnya.
Selain mencicipi makanan dan minuman, pengunjung pun bisa merasakan sensai mengenakan Hanbok. Hanbok adalah pakaian tradisional asal Korea Selatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022