
Ilustrasi vektor pembayaran zakat (Freepik)
JawaPos.com - Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya atau delapan golongan (asnaf).
Namun, pengelolaan dana zakat untuk dijadikan modal usaha yang digunakan oleh fakir dan miskin (mustahiq), banyak ditanyakan oleh umat Islam Indonesia.
Bagi yang belum tahu, pengelolaan dana zakat untuk investasi (istitsmar) ternyata telah mendapatkan payung hukum syariah melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003. Fatwa ini menjadi landasan penting bagi lembaga zakat seperti BAZNAS dan LAZ untuk mengoptimalkan pendistribusian zakat dengan cara produktif, namun tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin (fauriyah), baik dari pemberi zakat (muzakki) kepada pengelola (amil) maupun dari amil kepada penerima zakat (mustahiq).
Adapun penyaluran (tauzi/distribusi) zakat mal dari amil kepada mustahiq, walaupun pada dasarnya harus fauriyah, dapat di-ta'khir-kan apabila mustahiq-nya belum ada atau ada kemaslahatan yang lebih besar.
Maslahat ditentukan oleh pemerintah dengan berpegang pada aturan-aturan kemaslahatan ضوابط المصلحة sehingga maslahat tersebut merupakan maslahat syar'iyah.
Syarat Ketat Investasi Dana Zakat
Dalam fatwa tersebuy, MUI menetapkan sejumlah syarat ketat agar dana zakat dapat diinvestasikan, antara lain:
a. Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (al-thuruq al-masyru'ah).
b. Diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan.
c. Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.
d. Dilakukan oleh institusi/lembaga yang professional dan dapat dipercaya (amanah).
e. Izin investasi (istitsmar) harus diperoleh dari pemerintah dan pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau
pailit.
f. Tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan.
g. Pembagian zakat yang di-takhir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
