
Ilustrasi vektor pembayaran zakat (Freepik)
JawaPos.com - Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya atau delapan golongan (asnaf).
Namun, pengelolaan dana zakat untuk dijadikan modal usaha yang digunakan oleh fakir dan miskin (mustahiq), banyak ditanyakan oleh umat Islam Indonesia.
Bagi yang belum tahu, pengelolaan dana zakat untuk investasi (istitsmar) ternyata telah mendapatkan payung hukum syariah melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003. Fatwa ini menjadi landasan penting bagi lembaga zakat seperti BAZNAS dan LAZ untuk mengoptimalkan pendistribusian zakat dengan cara produktif, namun tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin (fauriyah), baik dari pemberi zakat (muzakki) kepada pengelola (amil) maupun dari amil kepada penerima zakat (mustahiq).
Adapun penyaluran (tauzi/distribusi) zakat mal dari amil kepada mustahiq, walaupun pada dasarnya harus fauriyah, dapat di-ta'khir-kan apabila mustahiq-nya belum ada atau ada kemaslahatan yang lebih besar.
Maslahat ditentukan oleh pemerintah dengan berpegang pada aturan-aturan kemaslahatan ضوابط المصلحة sehingga maslahat tersebut merupakan maslahat syar'iyah.
Syarat Ketat Investasi Dana Zakat
Dalam fatwa tersebuy, MUI menetapkan sejumlah syarat ketat agar dana zakat dapat diinvestasikan, antara lain:
a. Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (al-thuruq al-masyru'ah).
b. Diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan.
c. Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.
d. Dilakukan oleh institusi/lembaga yang professional dan dapat dipercaya (amanah).
e. Izin investasi (istitsmar) harus diperoleh dari pemerintah dan pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau
pailit.
f. Tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan.
g. Pembagian zakat yang di-takhir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
