Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Oktober 2026 | 13.44 WIB

AFTECH Tekankan Pentingnya Pemahaman Keuangan di Era Digital

Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto. (Istimewa) - Image

Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto. (Istimewa)

JawaPos.com - Kemudahan mengakses layanan keuangan digital perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai produk dan risiko yang ditawarkan. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menilai peningkatan kompetensi penyampai informasi keuangan menjadi salah satu upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 69,57 persen. 

Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat akses terhadap layanan keuangan masih lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pemahaman masyarakat mengenai keuangan.

Di sisi lain, media sosial semakin banyak dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi keuangan. Namun, kanal digital juga digunakan untuk menawarkan produk ilegal dan menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto mengatakan, perkembangan industri teknologi finansial atau fintech perlu diikuti tanggung jawab dalam memberikan manfaat kepada masyarakat. Pemahaman keuangan yang baik juga diperlukan agar layanan digital dapat digunakan secara tepat.

“Kematangan industri fintech perlu dicerminkan melalui manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bersama IARFC, AFTECH memperkuat kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman yang baik. Kami ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, dan produktif,” ujar Firlie di Jakarta, dikutip Jumat (23/10).

Untuk mendukung penyampaian informasi keuangan yang lebih berkualitas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 (POJK 6/2026). Aturan tersebut mengatur perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk ketentuan mengenai edukasi, pemasaran, dan rekomendasi, serta kewajiban transparansi dan penyampaian risiko.

Regulasi tersebut turut mengatur tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap konten mitra pemasarannya, termasuk dalam memastikan kompetensi financial influencer atau finfluencer. Seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat 4 Desember 2026.

Wakil Ketua Umum IV AFTECH Claudia Kolonas menjelaskan, pengembangan kompetensi finfluencer mencakup tiga unit pembelajaran, yakni perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi penyampai informasi.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore