
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar.
JawaPos.com - Belakangan ini sering terlihat beberapa akun media sosial yang menawarkan jasa galbay atau gagal bayar pinjaman daring (pindar). Debitur yang mengalami kesulitan melunasi tagihan pinjaman mungkin melihat jasa ini sebagai solusi.
Namun, faktanya jasa galbay malah memberikan masalah baru untuk debitur. "Ada beberapa oknum yang melihat bahwa (fenomena galbay) ini bisa mereka manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/2).
Tindakan galbay memiliki risiko tinggi. Diantaranya potensi penyalahgunaan data pribadi, ancaman pemerasan, hingga tuntutan hukum dari penyedia pinjaman.
Pasalnya, joki galbay sering meminta debitur untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya konsultasi. Mereka juga kerap meminta akses kepada data pribadi debitur, seperti KTP, informasi rekening bank, atau akses ke aplikasi pinjaman daring tempat debitur berhutang.
"Memang ada beberapa sindikat yang selalu mencoba untuk menjebol data pribadi dan identitas (mereka) diubah-ubah," ujar Entjik.
Tidak hanya penyalahgunaan data pribadi, praktik ini juga menyebabkan banyak kerugian lain pada debitur. Ketika terjadi kegagalan pembayaran, maka akan terdapat catatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau sistem yang memuat informasi terkait lancar atau tidaknya pembayaran pinjaman atau kredit oleh individu.
"Pinjaman daring ini berizin dan diawasi oleh OJK. Tentu kegagalan pembayaran ini akan ada pendataan di SLIK OJK," ujar Entjik.
"(Hal ini merugikan) karena sekarang pencari kerja juga diminta SLIK OJK kan?" lanjutnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Entjik mengatakan bahwa sebaiknya masyarakat menghindari praktik tidak bertanggung jawab ini. Entjik menambahkan bahwa AFPI dan platform pinjaman daring selalu melakukan edukasi agar masyarakat bijak dalam mengajukan pinjaman sesuai kemampuan dan kebutuhan supaya terhindari dari gagal bayar.
"Kalau gagal bayar di platform yang berizin OJK, debitur bisa mengajukan keringanan untuk restrukturisasi cicilan dengan platformnya. Misalnya enam bulan menjadi 12 bulan," imbuhnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
