
ILUSTRASI. (BUDIONO/JAWA POS)
”Dari info yang saya dengar.”
”Dari info yang Saudara dengar? Jadi info itu bisa betul, bisa juga salah… Begitu? Saudara Penuntut, apakah Tuan T juga mengasuransikan barang miliknya, sesuai isi perjanjian itu?”
Advokat penuntut menggelengkan kepala.
”Tidak, Yang Mulia.”
”Tidak? Kenapa tidak diasuransikan?! Coba kalau sama-sama mengasuransikan, kan tidak perlu datang kemari!”
Sepuluh hari kemudian, telepon di meja kerjaku berdering.
”Selamat sore, Pak Andres Chaves! Ini dari kantor advokat… Betul, Pak! Saya Cesar Alvarez. Saya ingin mengabarkan bahwa kesimpulan dari kedua advokat, maksudnya saya dan advokat Tuan T, sudah disampaikan Selasa lalu. Hasil sidang akan dibacakan Selasa depan… Pak, saya mau mengabarkan bahwa kita menang. Saya bisa memastikan kita menang, Pak! Seperti yang pernah saya sampaikan pada direktur Bapak, Tuan Gerardo Antuna, aduan pihak penuntut itu lemah. Bagaimanapun perusahaan Bapak tak bisa dituntut untuk mengembalikan kondisi bangunan di Distrik D seperti waktu serah terima, karena surat perjanjian tidak dibuat dengan melibatkan pejabat akta alias di bawah tangan. Perusahaan Bapak juga tak bisa dituntut telah melakukan pembiaran, karena apa yang terjadi setahun lalu adalah kondisi di luar dugaan, di mana negara tidak hadir untuk melindungi warganya… Bahkan saya menduga Tuan T punya maksud buruk, karena dia meminta tebusan uang setelah perusahaan Bapak menolak tuntutannya. Menurut saya, itu tidak sepantasnya! Apalagi perusahaan Bapak sudah menunjukkan iktikad baik, dengan memperbaiki bangunan itu dan tak menagih kembali uang sewa yang sudah dilunasi sampai tahun depan. Karena itu saya bilang pada direktur Bapak, orang macam Tuan T harus dilawan dan kita mesti menang, agar orang-orang lain tak melakukan hal yang sama… Oh ya, meskipun saya bisa memastikan bahwa kita menang, tetap ada dana taktis yang harus disiapkan sebelum Selasa depan. Kuitansinya sudah saya berikan pada direktur Bapak. Ini dana taktis untuk memperlancar, Pak… Soal sidang kemarin, saya memang tak bisa datang. Jadi diwakilkan pada partner saya. Tapi kalau saya bisa datang, kita malah kalah… Betul, Pak! Kalau saya bisa datang, kita malah kalah! Saya banyak mendengar dari partner saya. Terus terang, saya tidak senang Bapak ditekan seperti itu. Kalau waktu itu saya yang datang, pasti saya lawan! Akan saya permalukan hakim itu di depan banyak orang. Tapi… yaahh, inilah hukum di negara kita! …Dana taktis itu bisa diambil besok, Pak?” (*)
---
WENDOKO, Menulis puisi dan cerita. Buku cerpennya Gerimis di Kuta terbit pada 2018.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
