Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 September 2024 | 17.40 WIB

Perkara No 6.1/Pdt.G/2023

ILUSTRASI. (BUDIONO/JAWA POS) - Image

ILUSTRASI. (BUDIONO/JAWA POS)

”Saya, Pak Hakim.”

”Alasannya?”

”Tuan T menolak karena, setelah diperbaiki, bangunan di Distrik D ini dianggap tidak sesuai kondisi sebelum disewakan. Tuan T menginginkan, jika mau dikembalikan, kondisi bangunan harus sama seperti waktu serah terima dulu. Sebagai contoh, dulu ada pintu lipat di depan bangunan, sebelum rusak dan diganti dengan pintu dan jendela kaca. Dulu ada sekat-sekat ruangan berikut pintu-pintu di lantai dua. Tuan T menuntut, jika mau dikembalikan, pintu lipat dan sekat-sekat ruangan itu mesti dipasang kembali. Jika tidak, Perusahaan P harus membayar sejumlah uang pada Tuan T…”

”Karena itu Perusahaan P menolak?”

”Perusahaan P menolak karena tuntutan harus sesuai kondisi sebelum disewakan itu tidak dibicarakan sebelum perbaikan. Jika hal itu disampaikan sebelumnya, kan bisa didiskusikan atau mungkin dikondisikan waktu perbaikan. Selain itu, Perusahaan P menolak karena dalam surat perjanjian tidak ada klausul bahwa pengembalian bangunan harus sama seperti waktu serah terima…”

”Begitu? …Saudara Saksi, apakah Saudara tahu isi surat perjanjian antara Perusahaan P dengan Tuan T?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Di situ dinyatakan bahwa Perusahaan P selaku penyewa dan Tuan T selaku pemilik harus mengasuransikan barang miliknya pada perusahaan asuransi tertentu terhadap sebab-sebab seperti bencana alam, huru-hara, kebakaran, dan sebab-sebab lain di luar kuasa para pihak. …Apakah Perusahaan P sudah mengasuransikan barang miliknya, sesuai isi perjanjian itu?”

”Sudah, Pak Hakim!”

”Sudah? Sudah diasuransikan…? Saudara Pembela, kenapa dalam sidang sebelumnya Saudara mengatakan Perusahaan P tidak mengasuransikan barang miliknya? Bagaimana ini?!”

Advokat pembela tampak gelagapan.

”…Saya tidak tahu.”

”Tidak tahu? Bagaimana bisa tidak tahu?! Seharusnya Saudara lebih tahu! Saudara Saksi… apa betul Perusahaan P sudah mengasuransikan barang miliknya?!”

”…Betul, Pak Hakim.”

”Dari mana Saudara tahu kalau sudah diasuransikan?”

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore