
ILUSTRASI. (BUDIONO/JAWA POS)
”Saya, Pak Hakim.”
”Alasannya?”
”Tuan T menolak karena, setelah diperbaiki, bangunan di Distrik D ini dianggap tidak sesuai kondisi sebelum disewakan. Tuan T menginginkan, jika mau dikembalikan, kondisi bangunan harus sama seperti waktu serah terima dulu. Sebagai contoh, dulu ada pintu lipat di depan bangunan, sebelum rusak dan diganti dengan pintu dan jendela kaca. Dulu ada sekat-sekat ruangan berikut pintu-pintu di lantai dua. Tuan T menuntut, jika mau dikembalikan, pintu lipat dan sekat-sekat ruangan itu mesti dipasang kembali. Jika tidak, Perusahaan P harus membayar sejumlah uang pada Tuan T…”
”Karena itu Perusahaan P menolak?”
”Perusahaan P menolak karena tuntutan harus sesuai kondisi sebelum disewakan itu tidak dibicarakan sebelum perbaikan. Jika hal itu disampaikan sebelumnya, kan bisa didiskusikan atau mungkin dikondisikan waktu perbaikan. Selain itu, Perusahaan P menolak karena dalam surat perjanjian tidak ada klausul bahwa pengembalian bangunan harus sama seperti waktu serah terima…”
”Begitu? …Saudara Saksi, apakah Saudara tahu isi surat perjanjian antara Perusahaan P dengan Tuan T?”
”Saya, Pak Hakim.”
”Di situ dinyatakan bahwa Perusahaan P selaku penyewa dan Tuan T selaku pemilik harus mengasuransikan barang miliknya pada perusahaan asuransi tertentu terhadap sebab-sebab seperti bencana alam, huru-hara, kebakaran, dan sebab-sebab lain di luar kuasa para pihak. …Apakah Perusahaan P sudah mengasuransikan barang miliknya, sesuai isi perjanjian itu?”
”Sudah, Pak Hakim!”
”Sudah? Sudah diasuransikan…? Saudara Pembela, kenapa dalam sidang sebelumnya Saudara mengatakan Perusahaan P tidak mengasuransikan barang miliknya? Bagaimana ini?!”
Advokat pembela tampak gelagapan.
”…Saya tidak tahu.”
”Tidak tahu? Bagaimana bisa tidak tahu?! Seharusnya Saudara lebih tahu! Saudara Saksi… apa betul Perusahaan P sudah mengasuransikan barang miliknya?!”
”…Betul, Pak Hakim.”
”Dari mana Saudara tahu kalau sudah diasuransikan?”

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
