
Sejumlah produk cat menjadi display di PT Pabrik Cat Tunggal Djaja Indah (TDI). (Istimewa).
JawaPos.com - Persaingan industri cat menuntut perusahaan menjaga kualitas produk, efisiensi produksi, dan ketersediaan barang di tengah perubahan kebutuhan pasar. Bagi PT Pabrik Cat Tunggal Djaja Indah (TDI), upaya menjaga keberlangsungan bisnis juga berkaitan dengan pengembangan keterampilan karyawan dan penerapan keselamatan kerja.
Perusahaan yang berdiri sejak 1963 itu kini mempekerjakan sekitar 1.200 orang. Beroperasi di lahan seluas kurang lebih 9 hektare di Sidoarjo, Jawa Timur, TDI memproduksi berbagai kebutuhan pelapis atau coating, antara lain untuk keperluan dekoratif, kayu, besi, otomotif, dan industri.
Sejumlah produk perusahaan dipasarkan melalui merek Paragon, Polibest, dan Thinner Bintang. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan perlu menjaga kualitas produk sekaligus memastikan proses produksi berjalan secara konsisten.
Presiden Direktur PT Singa Investindo Development (SID) Boediono Tjiptodihardjo mengatakan, keberlangsungan TDI selama lebih dari enam dekade tidak terlepas dari kontribusi karyawan yang terlibat dalam perjalanan perusahaan.
“PT Pabrik Cat Tunggal Djaja Indah (TDI) adalah perusahaan yang paling tua di dalam grup Singa Investindo. Kita sangat bangga dengan perjalanan perusahaan yang bisa bertahan dan bahkan berkembang mengikuti perjalanan waktu. Penghasilan ini tidak terlepas dari orang-orang yang ikut berjuang bersama pabrik semenjak perusahaan ini berdiri,” kata Boediono.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kegiatan manufaktur adalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan piagam penghargaan Gubernur Jawa Timur tertanggal 12 Januari 2026, TDI mencatat 13.764.871 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja selama periode 1 November 2015 hingga 31 Oktober 2025.
Capaian tersebut mendapat penghargaan atas pelaksanaan program K3. Di lingkungan pabrik yang melibatkan penggunaan mesin, proses produksi, dan bahan kimia, penerapan prosedur keselamatan menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga kelangsungan operasional.
Di sisi lain, perusahaan menghadapi kebutuhan untuk mempertahankan mutu produk dan menyesuaikan proses kerja dengan perkembangan pasar. Direktur PT Pabrik Cat Tunggal Djaja Indah Kevin Tjia Tjiptodihardjo menyebut peningkatan kualitas dan keterampilan karyawan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Pengalaman panjang tidak membuat tantangan menjadi lebih ringan. Kami tetap perlu memperbaiki proses, meningkatkan keterampilan tim, dan memastikan peningkatan secara terus menerus kualitas produk. Kepercayaan pelanggan hanya bisa dijaga jika konsistensi itu hadir dalam pekerjaan sehari-hari,” ujar Kevin.
Dalam menjaga standar produk, TDI mencatat kepemilikan sejumlah sertifikasi dan pengakuan, antara lain ISO, Standar Nasional Indonesia (SNI), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta penghargaan Superbrands. Standar tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga mutu produk dan memenuhi ketentuan yang relevan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022