Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 05.41 WIB

Pakar Ingatkan Potensi Pelanggaran HAKI dalam Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok

Ilustrasi kemasan polos rokok. (Tobacco Control) - Image

Ilustrasi kemasan polos rokok. (Tobacco Control)

JawaPos.com - Rencana pemerintah menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai berpotensi melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Airlangga Surya Nagara mengatakan, secara yuridis rencana penyeragaman warna kemasan atau plain packaging cukup problematik karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama harus dilindungi negara.

Menurut Airlangga, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk membedakan produknya dari produk lain di pasar.

"Dari perspektif pelaku usaha, rencana pengaturan warna kemasan seragam ini berpotensi melanggar hak eksklusif atas merek yang merupakan hak kekayaan intelektual yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (16/7).

Ia menjelaskan, di satu sisi pemerintah memiliki kepentingan untuk menekan prevalensi perokok, namun di sisi lain perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual juga harus dijaga. Karena itu, menurutnya, penyusunan kebijakan perlu didahului analisis dampak regulasi serta melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor.

"Tujuannya agar kebijakan yang dibentuk proporsional, non-diskriminatif, dan tidak lebih restriktif dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesehatan," katanya.

Airlangga juga mengingatkan bahwa apabila penyeragaman kemasan dilakukan dengan menghapus desain, merek, dan logo secara menyeluruh, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip HAKI yang bertujuan melindungi identitas merek. Selain itu, menurutnya, pengaturan tersebut menyentuh ranah konstitusional terkait pembatasan hak ekonomi sehingga seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan teknis.

Ia menambahkan, Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hanya memberikan kewenangan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur standardisasi kemasan berupa desain dan tulisan, bukan menyeragamkan warna kemasan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia menyatakan mendukung upaya pemerintah menekan angka perokok. Namun, ia meminta konsekuensi penerapan penyeragaman warna kemasan dipertimbangkan secara matang.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore