
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, bersama Sekjen Peradi SAI, Patra M. Zen, di Jakarta, Kamis (25/6).
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP Nasional telah resmi berlaku selama enam bulan terakhir, sejak 2 Januari 2026. Penerapan KUHP Nasional dinilai membawa implikasi besar terhadap tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga sistem kepatuhan korporasi.
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, menyatakan pihaknya berupaya menjembatani kebutuhan dunia usaha dan aparat penegak hukum di tengah penerapan KUHP Nasional. Langkah itu dilakukan melalui penyelenggaraan Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026, guna mendorong kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik," kata Harry di Jakarta, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, pelaku usaha tidak cukup hanya memahami substansi aturan, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana aparat penegak hukum menginterpretasikan dan menerapkannya.
Ia menilai, arah perkembangan hukum pidana Indonesia kini semakin menekankan akuntabilitas korporasi. Dalam konteks tersebut, korporasi tidak lagi dapat berlindung di balik alasan ketidaktahuan apabila terjadi pelanggaran yang sebenarnya dapat dicegah.
“Kalau sepatutnya tahu tetapi membiarkan pelanggaran terjadi, itu juga bisa menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Bahkan penegak hukum dapat menelusuri siapa beneficial owner yang sesungguhnya berada di balik korporasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi SAI, Patra M. Zen, menjelaskan pentingnya memperkuat hubungan antara dunia bisnis dan hukum. Menurutnya, perlu pemahaman seragam atas penerapan KUHP Nasional.
Ia menyebut, pertanggungjawaban pidana korporasi umumnya hanya dikenal dalam tindak pidana khusus, seperti korupsi, lingkungan hidup, dan tindak pidana pencucian uang. Dengan berlakunya KUHP Nasional, cakupan tersebut menjadi lebih luas sehingga dibutuhkan pemahaman yang seragam dari seluruh pemangku kepentingan.
“Yang dibutuhkan adalah kesepahaman. Kami tidak melihat KUHP baru sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022