
Randhika Curana, Head of Marketing PT Indo Surya Kencana (Sanex), Haikal Hassan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Istimewa)
JawaPos.com-Label halal kini mengalami pergeseran makna yang signifikan di dunia industri. Tak lagi sekadar kewajiban administratif atau penanda bebas dari unsur haram, sertifikasi halal berkembang menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai jual sekaligus membangun kepercayaan konsumen.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal menegaskan bahwa konsep halal perlu dimaknai lebih luas oleh pelaku usaha maupun masyarakat. “Halal itu bukan semata unsur babi, alkohol, atau gelatin tertentu. Halal adalah kepuasan pelanggan. Halal itu ketenteraman, kenyamanan, dan loyalitas,” ujarnya.
Ia mencontohkan bagaimana produk non-konsumsi seperti pembersih lantai mulai berlomba mendapatkan sertifikasi halal. Fenomena ini menunjukkan bahwa label halal telah menjadi value added yang mampu meningkatkan daya saing produk di pasar.
Dengan jumlah penduduk Muslim Indonesia yang mencapai lebih dari 240 juta jiwa atau sekitar 87 persen populasi, pasar halal nasional menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Kondisi ini mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan sertifikasi halal sebagai strategi diferensiasi di tengah persaingan yang semakin ketat.
Secara global, industri halal menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat. Di Indonesia sendiri, nilai konsumsi produk halal diperkirakan mencapai sekitar Rp 4.000 triliun, menunjukkan besarnya potensi pasar domestik.
Bahkan, kontribusi rantai nilai halal terhadap perekonomian nasional telah mencapai sekitar 27 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp 4.832 triliun pada 2025. Tren ini menunjukkan bahwa halal bukan lagi sektor pinggiran, melainkan telah menjadi arus utama ekonomi nasional.
BPJPH pun menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari sistem perlindungan konsumen yang diatur dalam perundang-undangan. BPJPH menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib menjaga konsistensi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam seluruh proses produksi.
Tak hanya di sektor makanan dan minuman, tren ini juga merambah kategori produk lain, termasuk peralatan rumah tangga. Salah satu contohnya adalah PT Indo Surya Kencana melalui merek Sanex. Perusahaan ini resmi mengantongi sertifikasi halal untuk 60 produk, mulai dari dispenser, kompor, teko listrik, hingga blender.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
