
Ilustrasi pabrik obat P Indofarma Tbk di Cikarang, Jawa Barat.
JawaPos.com - Perushaaan farmasi BUMN PT Indofarma Tbk menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang bersih. Langkah ini dilaukan dengan kegiatan Deklarasi Anti Korupsi yang dilaksanakan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tanggal 7 November 2025.
Deklarasi Anti Korupsi ini ditandatangani oleh Direktur Utama, Sahat Sihombing; Direktur Operasional, Andi Prazos; serta Komisaris, Didi Agus Mintadi , dan disaksikan oleh Bapak Aminudin, PLT Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, dan Didi Sulanto, Vice President Management Risiko dan Kepatuhan PT Bio Farma (Persero).
Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Sahat Sihombing, menyampaikan bahwa penerapan prinsip anti korupsi bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi pondasi penting bagi keberlanjutan usaha dan peningkatan kinerja Perseroan.
“Deklarasi Anti Korupsi merupakan momentum Indofarma untuk memperbaiki kinerja Perseroan melalui budaya kerja dengan integritas tinggi dari seluruh insan Indofarma. Melalui komitmen anti korupsi yang kuat, kita tidak hanya menjaga kepercayaan publik, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah perusahaan berkontribusi pada kemajuan bangsa dan industri farmasi nasional,” ujar Sahat Sihombing.
Aminudin menegaskan bahwa tahapan yang paling penting setelah Deklarasi ini adalah
implementasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga Perseroan terhindar dari masalah hukum.
Melalui deklarasi ini, PT Indofarma Tbk berkomitmen untuk terus menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi dalam setiap proses bisnis, memperkuat sistem pelaporan dan pengendalian internal, serta meningkatkan edukasi dan kesadaran etika bagi seluruh insan perusahaan.
Perseroan meyakini bahwa integritas merupakan kunci utama dalam mewujudkan perusahaan yang tangguh, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan industri farmasi nasional serta pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
