
Ilustrasi kemudahan proses pengurusan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. (Istimewa)
JawaPos.com - Memiliki legalitas kepemilikan usaha memberi peluang bagi pelaku usaha kecil untuk bisa terus meningkatkan skala bisnisnya. Kemudahan mendirikan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) Perorangan salah satu yang dibutuhkan UMKM.
Jika dulu pendirian PT identik dengan modal besar dan prosedur yang rumit, kini aturan baru memungkinkan satu orang saja untuk mendirikan badan hukum dengan lebih sederhana.
Lewat regulasi terbaru, syarat modal dasar untuk PT Perorangan dipermudah. Pengusaha tidak lagi harus menyediakan modal besar di awal. Dengan demikian, para pelaku usaha yang baru memulai dapat lebih leluasa menyesuaikan kebutuhan finansial tanpa terbebani persyaratan yang berat.
Endang Setianto, salah satu penyedia layanan jasa pendirian PT, Legalitas.org mengungkapkan selain dari sisi modal, proses administrasi juga lebih ringkas.
"Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem perizinan terintegrasi yang sudah disediakan pemerintah. Cukup dengan melengkapi dokumen identitas, NPWP, dan alamat email, pendirian PT Perorangan bisa selesai dalam hitungan hari," katanya.
Dengan memiliki status badan hukum, menurutnya, pelaku usaha memperoleh banyak keuntungan. Pelaku UMKM bisa membuka rekening bank atas nama perusahaan, lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan, hingga dipercaya dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain. Status ini juga memberi kepastian hukum sehingga bisnis yang dijalankan terlindungi secara formal.
“Banyak pelaku usaha mikro yang ingin naik kelas. Mereka sadar pentingnya memiliki badan hukum untuk melindungi usaha,” ujar Endang Setianto.
Berbagi pengalaman, Endang menyebut Legalitas.org sudah lebih dari dua dekade dalam membantu calon pengusaha melalui pendampingan lengkap mulai dari akta notaris, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan sistem terintegrasi, pengguna bisa memperoleh semua dokumen legalitas dalam satu paket layanan.
Selain layanan dasar, penyedia ini juga memberikan fasilitas tambahan seperti pembuatan stempel perusahaan, kartu nama, hingga pembukaan rekening bank. “Kami ingin proses pendirian PT tidak hanya selesai di legalitas, tetapi juga siap langsung dipakai untuk operasional bisnis,” katanya.
Dengan pengalaman panjang dan jaringan yang luas, Legalitas.org berkomitmen untuk terus mempermudah akses legalitas bagi masyarakat. “Sejak 2002, kami konsisten membantu pengusaha di seluruh Indonesia. Harapan kami, semakin banyak pelaku usaha kecil yang berani melangkah dengan memiliki badan hukum sendiri,” tutupnya.
