Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 23.23 WIB

Pikirkan Kenyamanan Penumpang, Legislator PKB Nasim Khan Minta KAi Sediakan Gerbong Khusus Merokok

Legislator PKB Nasim Khan mengusulkan KAI sediakan gerbong khusus merokok. (Tangkapan Layar YouTube DPR RI) - Image

Legislator PKB Nasim Khan mengusulkan KAI sediakan gerbong khusus merokok. (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)

JawaPos.com - Permintaan mengejutkan datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan. Ia meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menyediakan gerbong khusus merokok di rangkaian kereta jarak jauh.

Menurut Nasim, keberadaan gerbong khusus itu pernah ada namun, dihapuskan. Padahal, kata dia, satu gerbong tersebut bisa difungsikan sebagai kafe sekaligus smoking area sehingga memberi kenyamanan bagi penumpang.

"Dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area. Karena banyak kereta ini enggak ada smoking area," kata Nasim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Direktur Utama KAI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).

Nasim meyakini usulan tersebut tidak hanya akan mengakomodasi kebutuhan penumpang perokok, tetapi juga bisa mendatangkan keuntungan bagi KAI. Terlebih, kata dia, transportasi umum lain seperti bus sudah menyiapkan ruangan khusus untuk merokok. Padahal, secara waktu jarak tempuh keduanya sama-sama memakan waktu sekitar 8 sampai dengan 10 jam.

"Paling tidak, ada satu gerbong. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat KAI. Satu saja, untuk kafe kemudian smoking (merokok) karena 8 jam perjalanan jauh," ujar Nasim.

"Di bus saja, hampir 8 jam sampai 10 jam itu ada smoking area di bis. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong saya yakin bisa itu," imbuhnya.

Untuk diketahui, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengeluarkan aturan terkait larangan merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012. Aturan tersebut merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Di sisi lain, KAI mencatat pada 2023, terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.

Sebagai gantinya, KAI menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Dengan demikian, bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore