
Proses panjang dilewati perusahaan sebelum diputuskan pailit atau bangkrut. (Zenruption)
JawaPos.com - Di balik drama perusahaan bangkrut dan utang yang menumpuk, ada satu profesi yang sering kali bekerja dalam senyap, namun memikul beban besar. Dia adalah kurator.
Dalam sistem hukum ekonomi Indonesia, kurator dan pengurus berperan sebagai 'wasit' dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tugas mereka berat, mengelola harta debitur, memastikan hak para kreditur terpenuhi, dan semua itu dilakukan di bawah pengawasan pengadilan.
Tapi ironisnya, saat menjalankan tugas negara itu, tak jarang mereka malah terseret masalah hukum. Hal ini diungkapkan oleh Martin Patrick Nagel dan Harvardy Muhammad Iqbal, dua nama tersebut maju sebagai calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia) periode 2025–2028.
Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar catatan kaki, ini adalah peringatan keras bahwa perlindungan hukum bagi profesi kurator butuh perhatian serius dan segera. "Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan atau bahkan dikriminalisasi karena melaksanakan tugasnya secara profesional," ujar Martin melalui catatannya.
Bahkan dalam beberapa kasus, bantuan hukumnya justru datang dari organisasi advokat," lanjutnya. Sebagai informasi, pada 2021, tiga kurator resmi pengadilan yang menangani kasus PKPU justru dilaporkan secara pidana. Tuduhannya? Penggelembungan piutang.
Padahal, mereka hanya menjalankan prosedur yang sudah baku, dan jumlah tagihan meningkat karena bunga dan denda sejak 2013. Tapi nyatanya, dua dari mereka sampai dijemput paksa oleh aparat.
Lalu, di mana AKPI saat itu? Inilah yang ingin diubah Martin dan Vardy. Mereka menegaskan, AKPI harus jadi rumah perlindungan nyata bagi anggotanya, bukan hanya simbolis.
"Perlindungan hukum ini jangan hanya sebagai retorika saja, tapi benar-benar dibuatkan teknisnya," tegas Vardy.
Dalam visinya, ia ingin ada sistem perlindungan hukum terpadu yang bekerja cepat dan sigap. Mulai dari penunjukan person in charge (PIC) bantuan hukum di setiap wilayah, SOP jelas untuk respon darurat, hingga pengembangan aplikasi digital yang bisa diakses 24 jam oleh anggota, khusus untuk situasi genting seperti ancaman kriminalisasi.
Martin menambahkan, SOP ini nantinya akan mencakup koordinasi langsung antara daerah dan pusat, dukungan anggaran khusus, hingga layanan hukum yang bisa diakses secara praktis dan instan. "Kalau kita ingin AKPI jadi rumah besar yang melindungi anggotanya, perlindungan hukum harus hadir dalam bentuk nyata—dengan sistem terstruktur, respons cepat, dan layanan bantuan hukum yang bisa diandalkan kapanpun,” kata Martin.
Di tengah dunia hukum yang sering kali keras dan membingungkan, kurator sebenarnya sedang menjaga keseimbangan.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
