Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juli 2025 | 06.05 WIB

Penjaga Titik Kritis di Tengah Rimba Hukum, Perlindungan Hukum Profesi Kurator Masih Tak Jelas

Proses panjang dilewati perusahaan sebelum diputuskan pailit atau bangkrut. (Zenruption) - Image

Proses panjang dilewati perusahaan sebelum diputuskan pailit atau bangkrut. (Zenruption)

JawaPos.com - Di balik drama perusahaan bangkrut dan utang yang menumpuk, ada satu profesi yang sering kali bekerja dalam senyap, namun memikul beban besar. Dia adalah kurator. 

Dalam sistem hukum ekonomi Indonesia, kurator dan pengurus berperan sebagai 'wasit' dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  Tugas mereka berat, mengelola harta debitur, memastikan hak para kreditur terpenuhi, dan semua itu dilakukan di bawah pengawasan pengadilan.

Tapi ironisnya, saat menjalankan tugas negara itu, tak jarang mereka malah terseret masalah hukum. Hal ini diungkapkan oleh Martin Patrick Nagel dan Harvardy Muhammad Iqbal, dua nama tersebut maju sebagai calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia) periode 2025–2028. 

Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar catatan kaki, ini adalah peringatan keras bahwa perlindungan hukum bagi profesi kurator butuh perhatian serius dan segera. "Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan atau bahkan dikriminalisasi karena melaksanakan tugasnya secara profesional," ujar Martin melalui catatannya.

Bahkan dalam beberapa kasus, bantuan hukumnya justru datang dari organisasi advokat," lanjutnya. Sebagai informasi, pada 2021, tiga kurator resmi pengadilan yang menangani kasus PKPU justru dilaporkan secara pidana. Tuduhannya? Penggelembungan piutang. 

Padahal, mereka hanya menjalankan prosedur yang sudah baku, dan jumlah tagihan meningkat karena bunga dan denda sejak 2013. Tapi nyatanya, dua dari mereka sampai dijemput paksa oleh aparat.

Lalu, di mana AKPI saat itu? Inilah yang ingin diubah Martin dan Vardy. Mereka menegaskan, AKPI harus jadi rumah perlindungan nyata bagi anggotanya, bukan hanya simbolis.

"Perlindungan hukum ini jangan hanya sebagai retorika saja, tapi benar-benar dibuatkan teknisnya," tegas Vardy.

Dalam visinya, ia ingin ada sistem perlindungan hukum terpadu yang bekerja cepat dan sigap. Mulai dari penunjukan person in charge (PIC) bantuan hukum di setiap wilayah, SOP jelas untuk respon darurat, hingga pengembangan aplikasi digital yang bisa diakses 24 jam oleh anggota, khusus untuk situasi genting seperti ancaman kriminalisasi.

Martin menambahkan, SOP ini nantinya akan mencakup koordinasi langsung antara daerah dan pusat, dukungan anggaran khusus, hingga layanan hukum yang bisa diakses secara praktis dan instan. "Kalau kita ingin AKPI jadi rumah besar yang melindungi anggotanya, perlindungan hukum harus hadir dalam bentuk nyata—dengan sistem terstruktur, respons cepat, dan layanan bantuan hukum yang bisa diandalkan kapanpun,” kata Martin.

Di tengah dunia hukum yang sering kali keras dan membingungkan, kurator sebenarnya sedang menjaga keseimbangan. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore