Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 02.22 WIB

Aplikator Bisa Raup Rp 300 Miliar per Hari, Driver Ojol Cuma Dapat Apa?

Pengemudi ojol berdemonstrasi di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/5). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah dan operator. (Syahrul/Jawapos) - Image

Pengemudi ojol berdemonstrasi di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/5). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah dan operator. (Syahrul/Jawapos)

JawaPos.com - Aksi demonstrasi dilakukan ribuan pengemudi ojek online hari ini bukan tanpa sebab. Mereka melawan apa yang mereka sebut sebagai eksploitasi besar-besaran oleh perusahaan aplikasi alias aplikator. Mulai dari potongan pendapatan (komisi) hingga 30 persen, tarif promo yang mencekik, dan tak adanya perlindungan hukum membuat pengemudi ojek online merasa dizalimi. 

Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mencoba menghitung keuntungan aplikator dari potongan pengemudi ojol. Berdasarkan hitungannya, alikator bisa meraup hingga Rp 300 miliar per hari hanya dari potongan pendapatan pengemudi. 

"Kalau satu juta pengemudi menerima order Rp 200.000 per hari dan dipotong 25 persen, berarti aplikator dapat Rp 50.000 per driver. Itu artinya Rp 50 miliar per hari. Jika ada 6 juta driver, aplikator dapat Rp 300 miliar per hari," ujar Azas Tigor, Selasa (20/5).

Masalah ini tak berhenti di angka. Para pengemudi juga menuntut adanya THR, namun ditolak dengan alasan status hubungan mereka hanya sebagai mitra.

Menurut Azas Tigor, akar persoalan justru ada pada belum diakuinya ojek online secara hukum dalam sistem transportasi nasional. "Belum adanya pengakuan hukum bisnis transportasi (ojek) online sebagai bisnis transportasi umum adalah masalah utamanya," terangnya.

Ia menambahkan, tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah tidak punya taring menghadapi aplikator. Ironisnya, selama 15 tahun eksistensi ojek online di Indonesia, belum ada regulasi setingkat Undang-undang yang mengatur sektor ini.

Pemerintah hanya bergantung pada Permenhub yang tidak memiliki dasar kuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat ini, proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sedang berjalan. Momentum inilah yang menurut Tigor harus dimanfaatkan pemerintah dan DPR RI untuk membereskan kekacauan yang terjadi. 

"Jika ingin melindungi ojek online maka mari atur dan akui ojek online dalam Undang-undang Transportasi," katanya.

Ketiadaan kepastian hukum membuat seluruh pihak, pengemudi, pengguna, dan bahkan aplikator berjalan dalam ruang abu-abu. Negara, dalam hal ini pemerintah, dianggap belum hadir secara nyata.

"Negara belum hadir jika hanya omong-omong di publik tentang THR tapi jadinya hanya BHR ojek online," ucapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore