
Pengemudi ojol berdemonstrasi di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/5). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah dan operator. (Syahrul/Jawapos)
JawaPos.com - Aksi demonstrasi dilakukan ribuan pengemudi ojek online hari ini bukan tanpa sebab. Mereka melawan apa yang mereka sebut sebagai eksploitasi besar-besaran oleh perusahaan aplikasi alias aplikator. Mulai dari potongan pendapatan (komisi) hingga 30 persen, tarif promo yang mencekik, dan tak adanya perlindungan hukum membuat pengemudi ojek online merasa dizalimi.
Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mencoba menghitung keuntungan aplikator dari potongan pengemudi ojol. Berdasarkan hitungannya, alikator bisa meraup hingga Rp 300 miliar per hari hanya dari potongan pendapatan pengemudi.
"Kalau satu juta pengemudi menerima order Rp 200.000 per hari dan dipotong 25 persen, berarti aplikator dapat Rp 50.000 per driver. Itu artinya Rp 50 miliar per hari. Jika ada 6 juta driver, aplikator dapat Rp 300 miliar per hari," ujar Azas Tigor, Selasa (20/5).
Masalah ini tak berhenti di angka. Para pengemudi juga menuntut adanya THR, namun ditolak dengan alasan status hubungan mereka hanya sebagai mitra.
Menurut Azas Tigor, akar persoalan justru ada pada belum diakuinya ojek online secara hukum dalam sistem transportasi nasional. "Belum adanya pengakuan hukum bisnis transportasi (ojek) online sebagai bisnis transportasi umum adalah masalah utamanya," terangnya.
Ia menambahkan, tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah tidak punya taring menghadapi aplikator. Ironisnya, selama 15 tahun eksistensi ojek online di Indonesia, belum ada regulasi setingkat Undang-undang yang mengatur sektor ini.
Pemerintah hanya bergantung pada Permenhub yang tidak memiliki dasar kuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat ini, proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sedang berjalan. Momentum inilah yang menurut Tigor harus dimanfaatkan pemerintah dan DPR RI untuk membereskan kekacauan yang terjadi.
"Jika ingin melindungi ojek online maka mari atur dan akui ojek online dalam Undang-undang Transportasi," katanya.
Ketiadaan kepastian hukum membuat seluruh pihak, pengemudi, pengguna, dan bahkan aplikator berjalan dalam ruang abu-abu. Negara, dalam hal ini pemerintah, dianggap belum hadir secara nyata.
"Negara belum hadir jika hanya omong-omong di publik tentang THR tapi jadinya hanya BHR ojek online," ucapnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
